Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengajukan penambahan biaya dalam proyek pengerjaan rumah sakit di kawasan Kecamatan Balikpapan Barat. Anggaran proyek pembangunan rumah sakit tersebut naik menjadi Rp 191 miliar, dari rencana semula yang berkisar Rp 162 miliar. Naik sekitar Rp 29 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti mengatakan, penambahan itu terjadi karena ada perubahan aturan Kementerian Kesehatan terkait aturan standar pembangunan rumah sakit. Di antaranya menyangkut aturan pengaturan jarak tempat tidur dan keharusan penyediaan ruang ICU.
“Itu terjadi karena ada aturan dari Menteri Kesehatan, terkait standar bangunan rumah sakit. Bahwa setiap tempat tidur itu harus memenuhi aturan, di antaranya jaraknya berapa meter, termasuk harus menyediakan ruang ICU,” kata Dio ketika diwawancarai wartawan, belum lama ini. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan perlu adanya pemaparan yang jelas dan konkrit dari segi urgensinya untuk penambahan anggaran tersebut.
Sebab, menurutnya, berdasarkan tingkat kebutuhan paling urgensi, bahwa pembangunan rumah sakit sebenarnya paling tepat berada di Balikpapan Timur. “Karena wilayah Barat dekat dengan RS Pertamina, Utara ada RSUD dr Kanudjoso Djatiwibowo, Tengah dan Kota ada RS Beriman. Sementara untuk Timur belum ada rumah sakit,” jelasnya.
Menurut Sabaruddin, diperlukan kajian ulang yang mendalam terhadap rencana pembangunan Rumah Sakit di Balikpapan Barat. “Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan yaitu Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)