Soal Kuliner Wajib Cantumkan Harga, YLKI : Pemkot Wajib Sosialisasi ke Pedagang

- Senin, 23 Mei 2022 | 10:50 WIB
Piatur P
Piatur P

Mahalnya kuliner yang dijual pedagang kaki lima (PKL) di Pantai Melawai dikeluhkan sejumlah pengunjung, terutama wisatawan dari luar daerah. Sehingga sempat viral di media sosial (medsos).  

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Balikpapan Piatur Pangaribuan mengatakan, biasanya harga makanan dan minuman yang mahal ini terjadi, karena penjual tidak mencantumkan daftar harga makanan dan minuman tersebut. Padahal, daftar harga itu, penting bagi konsumen untuk mengetahuinya.

"Untuk memilih kuliner pastikan tempatnya mencantumkan daftar harga. Sebab konsumen berhak mendapat informasi harga makanan sebelum melakukan pesanan," kata piatur kepada Balikpapan Pos, Sabtu (21/5).

Tak hanya bagi pihak konsumen, ia menilai peran pemerintah kota juga sangat penting untuk membuat kebijakan mencantumkan harga di setiap lokasi kuliner.

"Pemkot juga perlu membuat aturan mengenai kewajiban pelaku usaha mencantumkan harga. Terutama PKL yang banyak diakses oleh orang luar atau wisatawan," terangnya.

Dia mengatakan, hal pertama yang paling tepat untuk dilakukan, jika hal ini terjadi adalah melakukan sosialisasi kepada pedagang yang bersangkutan.

"Pada prinsipnya, paling ideal aduan pertama kali langsung ditujukan kepada pelaku usaha. Ini diperlukan untuk membuka ruang dialog antara pelaku usaha dan konsumen. acap kali permasalahan muncul karena tersumbatnya saluran komunikasi," tutur dia.

Menurutnya, sebelum memutuskan untuk mengambil tindakan lebih lanjut, maka konsumen dan pedagang dapat terlibat komunikasi agar permasalahan dapat di selesaikan.

Ia menjelaskan, jika hal itu sudah dilakukan namun pedagang tidak menunjukkan itikad baik, maka konsumen dapat proaktif mengadukan ke pihak atau badan terkait yang membawahi pelaku usaha di daerah tersebut.

"Apabila hal ini dirasa deadlock atau tidak mendapat jalan keluar, konsumen bisa mengadukan pada asosiasi pedagang. Di beberapa wilayah pariwisata ada asosiasinya. Aduan bisa juga ke pemkot melalui Dinas Pariwisata dan Olahraga (Dispora) atau Dinas Koperasi dan UKM," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, sering kali akses poin pengaduan ini tidak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Hal ini menjadi PR bagi pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat memberikan masukan atau aduan.

"Selain kepada pihak pemerintah daerah, sesungguhnya konsumen juga bisa mengadukan kejadian semacam itu pada lembaga perlindungan konsumen setempat," pungkas mantan Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) ini.(djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X