Sepeda Motor Kakak Kandung Sendiri Digelapkan, Diupayakan Damai

- Rabu, 25 Mei 2022 | 13:16 WIB
PENGGELAPAN: Pelaku RN (duduk) usai diamankan aparat polisi, beserta barang bukti sepeda motor. Penangkapan RN berkat kerjasama Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda
PENGGELAPAN: Pelaku RN (duduk) usai diamankan aparat polisi, beserta barang bukti sepeda motor. Penangkapan RN berkat kerjasama Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda

Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan RN (40) warga Kecamatan Tanah Grogot yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit kendaraan roda 2 yang merupakan milik kakak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi melalui Plh. Kanit Pidum Reskrim Iptu Andi Ferial mengatakan, awal mula kasus ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat yang mengalami kerugian atas hilangnya 1 unit sepeda motor yang dibawa kabur oleh saudaranya sendiri. Berdasarkan laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penelusuran dan penyelidikan.

"Dari hasil pengembangan anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kota Samarinda. Dari informasi tersebut anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser segera melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda," kata Andi Ferial, Selasa (24/5).

Andi Ferial melanjutkan, pada Kamis (19/5) sekira pukul 18.50 Wita Jatanras Polres Paser mendapat Informasi dari Jatanras Polresta Samarinda bahwa telah berhasil mengamankan RN. Atas informasi tersebut, anggota Polres Paser berangkat menuju Samarinda untuk menjemput tersangka.

Tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah menggelapkan 1 unit sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Paser untuk diproses lebih lanjut. "Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti yang didapatkan," jelasnya.

Dari hasil pengembangan dan berdasarkan keterangan dari para saksi, awal mulanya tersangka meminjam sejumlah uang kepada orangtuanya sebesar Rp 5 juta dengan alasan untuk membeli sepeda motor di Kecamatan Batu Kajang. Kemudian tersangka meminjam motor yang merupakan milik korban dengan alasan untuk pergi dengan temannya membeli sepeda motor. Namun sampai 1 bulan tersangka tidak pernah kembali ke rumah. Saat dihubungi melalui telpon sudah tidak aktif lagi.

"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan atas perbuatan tersangka. Dari pengakuan tersangka motor tersebut sempat digadai sebesar Rp 1 juta. Uang hasil gadai tersebut serta uang Rp 5 juta sebelumnya, digunakan untuk kehidupan sehari-hari selama pelariannya," jelasnya.

Andi Ferial menambahkan, saat ini pihak kepolisian sedang memfasilitasi keadilan restoratif yaitu sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan tersangka untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan. Pasalnya tersangka merupakan sanak keluarga.

"Rencananya korban ingin mencabut laporannya. Nanti kami dari pihak kepolisian memfasilitasi dengan keadilan restoratif. Sementara ini tersangka kami sangkakan Pasal 372 KUHP karena penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara  4 tahun," pungkasnya. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X