Dualisme Pengelola Pasar Roya Bayu Masih Berlarut

- Rabu, 25 Mei 2022 | 13:17 WIB
PECAHKAN MASALAH: DPRD Paser melakukan RDP bersama pihak terkait, membahas dualisme pengelola Pasar Roya Bayu di Desa Simpang Pait, Kecamatan Long Ikis
PECAHKAN MASALAH: DPRD Paser melakukan RDP bersama pihak terkait, membahas dualisme pengelola Pasar Roya Bayu di Desa Simpang Pait, Kecamatan Long Ikis

DPRD Paser mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, untuk membahas persoalan adanya dualisme antara Pemerintah Desa Pait dengan pihak pengelola pasar lama yang dalam hal ini diketuai oleh Ahmad Sahli alias Ahmad Piyek, dalam pengelolaan Pasar Roya Bayu yang berada di Desa Simpang Pait, Kecamatan Long Ikis.

Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan mengatakan, DPRD Paser mempertanyakan mengapa persoalan ini masih terus berlarut-larut, padahal sebelumnya sudah pernah dibahas oleh pengurus lama dan pengurus baru serta instansi terkait yang difasilitasi oleh pemerintah daerah yang dihadiri oleh sekretaris daerah (sekda) pada saat itu. Namun sampai sekarang tidak ada titik temu dalam permasalahan ini.

"Ini yang menimbulkan pertanyaan mengapa permasalahan ini tak kunjung selesai," kata Fadli Imawan, Senin (23/5).

Fadly melanjutkan, dari penjelasan Kepala Desa Simpang Pait, Faisal Ridwan, persoalan ini awal mulanya sejak adanya SK Penjabat Bupati Paser Tahun 2016 tentang pencabutan SK Camat Long Ikis No.35/KEC-LI/2012, yang mana pengurus pasar lama sudah tidak dapat mengelola Pasar Roya Bayu berdasarkan SK Bupati tersebut. Lalu terbitlah SK Camat Long Ikis No. 44 Tahun 2020 yang salah satu poin dari SK tersebut berbunyi bahwa Kepala Desa Simpang Pait ditunjuk sebagai pengelola Pasar Roya Bayu.

"Atas dasar tersebut sehingga pihak desa merasa mempunyai hak dalam pengelolaan pasar tersebut, tetapi dari pihak pengelola pasar yang lama menolak SK camat tersebut, karena mereka merasa tidak dilibatkan dan diakomodir dalam kepengurusan atau pengelolaan pasar ini," jelasnya.

Fadly menerangkan, DPRD mencoba menawarkan kepada kedua pengurus pasar, baik yang baru maupun yang lama agar bisa bergabung menjadi satu organisasi, seperti yang sudah disepakati bersama dalam rapat 19 Maret 2021 silam, sehingga hal ini tidak berlarut-larut. Menurutnya, kedua pihak harus legowo, singkirkan ego masing-masing dan berbesar hati dalam mengelola pasar ini, demi kemajuan perekonomian Desa Pait itu sendiri.

"Pada saat RDP kami inginkan harus menghasilkan kesepakatan dari kedua pihak, serta kalau perlu dibuatkan berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga masalah ini bisa clear dan tidak ada lagi menjadi sengketa diantara kedua belah pihak dan segera laporkan berita acara tersebut kepada bupati," paparnya.

Sementara itu, anggota DPRD Paser Hamransyah menambahkan, inti dari permasalahan ini harus ada kata sepakat, antara pengelola lama dengan pengelola baru, untuk bersama-sama mengelola pasar ini dalam satu organisasi yang baru.

"Kita harus fair, jangan karena ada penunjukan pengelola pasar yang baru, pengelola yang lama kita lupakan. Jasa mereka juga harus kita apresiasi, karena setahu saya merekalah perintis pertama pasar tersebut," ujarnya.

Hamransyah menambahkan, terkait dengan SK yang masing-masing pihak pengelola pasar pegang sebagai dasar mengelola pasar menurutnya hanya urusan administrasi saja, bisa dicabut dan dibuatkan SK yang baru yang didalamnya memuat orang-orang dari pengelola pasar yang lama dan yang baru dalam satu wadah organisasi, sehingga tidak ada lagi dualisme.

"Kami meminta pak camat dibantu oleh Dinas Perindagkop dan UKM segera mengakomodir hal ini dan laporkan kepada bupati melalui asisten yang hadir dalam RDP," tandasnya. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X