Pemerintah berencana mengintegrasikan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berjalan mulai tahun depan. Ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbulllah Helmi membenarkan. Dia mengatakan, NIK dan NPWP akan diintegrasikan.
“Iya, NPWP itukan nomor pokok wajib pajak dan NIK itu nomor juga, nomor induk kependudukan. Nah, itu dikawinkan (diintegrasikan, Red),” kata Helmi melalui sambungan telepon, Senin (23/5) kemarin.
Integrasi itu dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Nantinya, jika wajib pajak tidak menghafal nomor pokok wajib pajak, maka bisa menggunakan NIK.
“Kalau enggak hafal NPWP, bisa sebut NIK saja, maka orang pajak bisa tahu. Karena datanya akan muncul semua, termasuk nomor pokok wajib pajak, nama lengkap dan data lainnya,” ucap Helmi. (Fredy Janu/Kpfm)