Terkait Penambahan Lima Kursi DPRD, KPU Paser Tunggu Penetapan Ditjen Dukcapil

- Jumat, 27 Mei 2022 | 13:21 WIB
Abdul Qayyim
Abdul Qayyim

Adanya keinginan DPRD Paser untuk melakukan penambahan kursi pada Pemilu 2024 mendatang, masih menunggu hasil koordinasi KPU Kabupaten Paser dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait syarat jumlah penduduk.

Menurut Ketua KPU Paser Abdul Qayyim, sesuai pasal 191 ayat (2) UU/2017 tentang pemilihan umum, apabila jumlah penduduk Kabupaten Paser mencapai 300 ribu + 1 jiwa, maka secara otomatis jumlah kursi akan bertambah 5, dari 30 menjadi 35 kursi legislatif.

"Jumlah penduduk menjadi dasar KPU untuk menentukan Dapil dan jumlah kursi Legislatif," kata Abdul Qayyim, Rabu (25/5), Abdul Qayyim melanjutkan, KPU Paser baru bisa menentukan dapil dan jumlah kursi legislatif, setelah mendapatkan jumlah penduduk yang valid yang diambil dari Ditjen Dukcapil Kemendagri 16 bulan sebelum Pemilu.

"Jika lewat dari itu tentunya agak berat untuk ada penambahan kursi di Pemilu 2024 mendatang," ujarnya

Sementara itu ditempat yang berbeda, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Paser, Budi santoso mengatakan, sebelum dipastikan jumlah penduduk data penduduk bersumber dari pengelola di kecamatan, kemudian konsolidasi data bersih dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sehingga jumlah penduduk Paser pada semester kedua tahun 2021 sebanyak 288.225 jiwa.

"Jumlah penduduk yang terdata di semester kedua tahun 2021 baru mencapai sebanyak 288.225 jiwa belum mencapai 300 ribu +1 yang merupakan syarat untuk penambahan kursi di legislatif," ujarnya

Budi melanjutkan, berdasarkan Surat edaran Bupati Paser: 470.4/2035/Disdukcapil/2021 tentang penertiban administrasi kependudukan di area perusahaan atau penduduk rentan, diakui telah mencapai 87 persen, tersisa 23 persen lagi.

"Sampai akhir 2021 sudah 87 persen, tapi data ini belum masuk dalam data konsolidasi bersih itu," ujarnya.

Budi menambahkan, surat tersebut menjadi fasilitas Disdukcapil untuk mendapatkan data-data penduduk rentan. Dalam penduduk rentan tersebut, bukan berarti penduduk belum memiliki dokumen, bisa saja sudah memiliki berkas kependudukan namun belum lengkap. Kurang lebih 800 orang yang mengalami masalah seperti itu, dan semuanya telah masuk dalam Sistem Informasi Data Kependudukan (SIAK) terpusat.

"Bisa saja hanya Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP saja sehingga data yang ada tidak lengkap, misalnya ada karyawan perusahaan punya e-KTP tapi tidak punya KK, begitu juga warga umum hanya memiliki KK tidak memiliki e-KTP," tambahnya. (tom)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X