Miris..!! Mengedar Sabu di Usia yang Masih Sangat Muda

- Senin, 30 Mei 2022 | 21:19 WIB
Tersangka
Tersangka

Mengenakan masker berwarna putih, S hanya tertunduk lesu ketika digiring ke halaman depan Mako Polresta Balikpapan beberapa hari lalu. Tatapannya kosong, seakan penuhi rasa bersalah.

Remaja putri yang masih berusia 19 tahun itu terpaksa harus berurusan dengan hukum dan bakal merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, dia kedapatan melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Satresnaroba Polresta Balikpapan mengamankan anak muda itu pada 18 Mei 2022 lalu, sekira pukul 16.50 Wita. Lokasinya di pinggir jalan kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 3,5, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Penangkapan bermula adanya informasi yang diterima anggota kepolisian bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat untuk transaksi sabu-sabu. Berbekal informasi itu, aparat bergerak untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang di maksud.

Hasilnya, didapati S yang tengah berada di pinggir jalan. Karena dicurigai, wanita yang tinggal di kawasan Prapatan, Balikpapan Kota itu langsung digeledah petugas. Didapati dompet kecil berwarna cokelat yang dalamnya berisi paketan sabu.

“Ada 10 paket sabu ditemukan dalam dompet. Dengan berat total 15,84 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat jumpa pers, Jumat (27/5).
Karena terbukti, S langsung diamankan beserta dengan barang bukti. Kemudian dia dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada petugas, S mengaku sebagai pengedar dan mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial M. Kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. “Sudah tiga kali dapat barang dari M. Saat ini yang bersangkutan DPO,” ucap Roganda.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X