Polres dan Disbunak Paser Bentuk Pos, Niatnya sih untuk Ini...

- Senin, 30 Mei 2022 | 22:00 WIB
PERIKSA: Petugas kepolisian saat menghentikan kendaraan pengangkut hewan yan melintas di wilayah Paser.
PERIKSA: Petugas kepolisian saat menghentikan kendaraan pengangkut hewan yan melintas di wilayah Paser.

Dalam menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Timur nomor 524/4180/EK tanggal 17 Mei 2022 lalu, berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) berkoordinasi dengan Polres Paser untuk melaksanakan pos pemeriksaan lalu lintas hewan.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta mengatakan, untuk mendukung upaya Pemkab Paser dalam mencegah wabah tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada polsek setempat untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan setiap kendaraan angkutan terkhusus angkutan hewan ternak di pos pemeriksaan yang digelar di dua kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Batu Engau.

"Untuk memberikan dukungan, kami menugaskan jajaran polsek setempat untuk melakukan pengaturan lalulintas sedangkan untuk pemeriksaan hewan dilaksanakan oleh dinas terkait," kata Kapolres, Sabtu (29/5). Kapolres melanjutkan pelaksanaan pos pemeriksaan lalu lintas hewan, dimulai sejak 17 Mei 2022 lalu hingga sampai saat ini, dan terus berlanjut hingga paska perayaan Idul Adha pada bulan Juli mendatang.

Sampai saat ini petugas telah menghentikan kurang lebih sebanyak 126 kendaraan roda 4, dan kendaraan roda 6. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 kendaraan roda 4 atau pun roda 6 yang harus melakukan putar balik karena tidak memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

"Jika hewan memiliki gejala dan tidak dilengkapi SKKH, maka, sopir harus membawa kembali hewan yang dibawanya tersebut," tegasnya.

Ia mengaku pelaksanaan kegiatan tersebut akan tetap dilakukan sampai diterbitkannya pernyataan bebas wabah PMK serta diterbitkan instruksi selanjutnya.

"Kegiatan chek point masih tetap berlangsung sampai dinyatakan bebas wabah dan instruksi selanjutnya," ujarnya. Sementara itu Kepala Disbunak Paser Djoko Bawono mengatakan, pelaksanaan kegiatan pos pemeriksaan lalu lintas hewan dilaksanakan bersama pihak kepolisian. 

"Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan pada setiap kendaraan yang mengangkut hewan sapi, kerbau, kambing,dan ayam," ujarnya. Djoko melanjutkan, hal tersebut dilakukan berdasarkan arahan dalam surat Gubernur Kalimantan Timur tersebut, setiap kendaraan yang mengangkut sapi, kerbau, dan ayam tidak diperkenankan masuk ke wilayah Kalimantan Timur.

"Untuk kendaraan pengangkut sapi, kerbau, kambing dan kami tidak perkenankan masuk dan harus kembali ke daerah asal. Untuk kendaraan pengangkut ayam masih kami perbolehkan masuk dengan syarat memiliki SKKH," jelasnya. (tom/han) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X