Remaja 17 Tahun Ditangkap Bawa Sabu 2 Kg

- Rabu, 1 Juni 2022 | 02:04 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Menggunakan motor matik, seorang pria menyusuri jalan Rapak Indah, Gang Pemancingan, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, Jumat, 27 Mei 2022. Dia membawa sebuah tas belanja warna biru. Sekira pukul 18.30 Wita, lelaki yang berinisial MR itu menghentikan kendaraannya pinggir jalan, tak jauh dari sebuah pos kamling.

ABH atau anak berhadapan dengan hukum berusia 17 tahun itu tak sadar kalau sudah ada anggota Opsnal Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kaltim yang memantau pergerakannya. Gerak-gerik MR begitu mencurigakan. Tim Opsnal yang melihat itu langsung mendekat dan melakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan isi tas belanja yang dibawanya. “Saat dibuka ditemukan plastik warna hitam yang dalamnya terdapat dua paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat total kurang lebih dua kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul saat jumpa pers, Selasa (31/5).

Selain sabu, diamankan juga barang bukti lain berupa uang tunai Rp 500 ribu, tas, ponsel, hingga perbekalan seperti kopi, mie instan.
“Itu untuk mengelabui petugas. Perbekalan ditaruh di atas. Jadi saat diperiksa dia mengaku bahwa barang yang dibawanya itu adalah makanan dan minuman. Tapi ternyata di dalamnya ada sabu-sabu,” ungkap Rickynaldo.

Karena terbukti, tersangka MR berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, barang haram senilai empat miliar tersebut didapat dari wilayah utara (Kaltara) dan akan diantar ke daerah Samarinda.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka ini sudah tiga kali ini menerima pekerjaan sebagai kurir sabu. Dan kali ini dia tertangkap. Dia diupah lima juta, tapi baru dibayar setengahnya,” ucap Rickynaldo. Meski masih di bawah umur, tersangka MR tetap diproses hukum. Karena terbukti sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama. Dalam penanganannya pun, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Jaksa hingga Pengadilan.

“Kita sudah koordinasi karena tersangka ini di bawah umur, tapi sudah tiga kali melakukan. Jadi tetap bisa kita tahan. Dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman minimal 10 tahun, maksimal seumur hidup,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X