Diberi Upah Hanya Rp 1 Juta, Sabu 2 Kg Diamankan,

- Rabu, 1 Juni 2022 | 02:09 WIB
Tersangka dan barang bukti dibeberkan.
Tersangka dan barang bukti dibeberkan.

Hari sudah sangat larut saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendatangi kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 5 RT 36, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Senin (30/5).

Kedatangan mereka untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di sana. Dini hari, sekira pukul 01.30 Wita, aparat berpakian preman melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.

Pria yang belakangan diketahui berinisial AS (29) itu langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan. Termasuk pemeriksaan terhadap isi tas warna hitam yang dibawa AS. “Dalam tas ditemukan satu buah kardus berisi dua bungkus plastik teh Cina warna hijau. Dalamnya ada narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.102 gram atau dua kilogram,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso saat jumpa pers, Selasa (31/5) sore.

Pada saat dilakukan interograsi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dia mendapat perintahkan dari seseorang yang sering dipanggil dengan sebutan K. Kini yang bersangkutan dalam pencarian orang atau DPO kepolisian.

“Tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000 setiap pengantarkan sabu. Ini pengantaran yang ke sembilan dari Kota Samarinda ke Balikpapan. Jumlah kali ini terbanyak dari yang sebelum-sebelumnya, satu sampai tiga ons,” ungkap Thirdy.

Kini, oknum yang beralamat di Prangat Selatan, Marang Kayu, Kutai Kartanegara itu mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Thirdy. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X