Anak Dibawah Umur Mulai Dijadikan Kurir Sabu

- Rabu, 1 Juni 2022 | 02:13 WIB
Barang bukti sabu yang dibawa anak dibawah umur.
Barang bukti sabu yang dibawa anak dibawah umur.

Masyarakat khususnya para orang tua diharapkan untuk terus memantau segala aktivitas anak-anaknya. Jika tidak, bisa saja terjerumus dan melakukan hal-hal yang berujung berurusan dengan hukum.
Remaja berhasil MR misalnya.

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim 27 Mei 2022 lalu. Di usianya yang masih 17 tahun, dia sudah nekat menjadi kurir sabu dengan upah lima juta.

Meski masih berstatus anak berhadapan hukum (ABH), MR tetap ditahan dan diproses hukum. Itu dikarenakan sudah menjalankan aksinya berkali-kali. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sama halnya dengan MR. Seorang remaja putri berisial S juga harus berurusan dengan hukum dan bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi diusianya yang masih 19 tahu. S adalah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu.

Banyaknya keterlibatan anak-anak dalam peredaran barang haram tersebut sangat disesalkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul.

Rickynaldo tidak menampik jika di wilayah Kalimantan Timur, peredaran narkoba ini banyak melibatkan anak-anak di bawah umur. Baik sebagai kurir juga pengedar. “Sangat kita sesalkan, karena di wilayah Kaltim peredaran narkoba ini banyak melibatkan anak di bawah umur. Sama juga yang diungkap Polresta Balikpapan kemarin di wilayah Gunung Bugis. Di sana anak-anak mulai dilibatkan dalam sindikat peredaran narkoba,” kata Rickynaldo, Selasa (31/5).

Menyikapi kondisi tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya termasuk Pemerintah Kota Balikpapan. Agar bagaimana caranya anak-anak tidak lagi ikut terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.

“Kami terus berkoordinasi. Karena kalau di usianya yang masih anak-anak sudah terlibat dalam peredaran narkoba, walau pun hanya sebagai kurir, tentu akan terus berkembang di kemudian hari. Karena mereka ini mendapat upah. Jadi, sampai sejauh itu keterlibatan anak-anak kita ini,” ungkap Rickynaldo.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengapresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba yang tak hentinya melakukan pengungkapan. Jumlahnya pun tak sedikit. “Kali ini cukup besar jumlah barang buktinya. Ini akan terus kita kembangkan. Kita tetap berupaya semaksimal mungkin agar wilayah Kaltim ini bersih dari narkoba,” ucap Yusuf. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X