Mangkrak 6 Tahun, Pembangunan Lanjutan Bandara Paser Tak Jelas

- Senin, 6 Juni 2022 | 10:24 WIB
Inayatullah
Inayatullah

Pembangunan lanjutan bandara Paser hingga kini belum jelas kapan kembali akan dimulai, pasalnya pada tahun 2021 lalu, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal meninjau lokasi, namun hingga pertengahan tahun 2022 tak kunjung dilakukan peninjauan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah saat dikonfirmasi hal ini mengatakan, perkembangan terbaru pihaknya telah berkomunikasi dengan Kemenhub dan saat ini masih rapat internal mengenai bandara yang berada di lahan 213 hektare.

Selain berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub ia juga berkomunikasi dengan Badan Pengkajian Transportasi, pasalnya badan ini mempunyai kapasitas dalam memberikan kebijakan untuk pemberian anggaran terhadap seluruh pembangunan fisik, darat, laut dan udara di Indonesia. 

“Kelanjutan pembangunan bandara ini menggunakan APBN jadi wewenang sepenuhnya dari pusat saat ini,” kata Inayatullah, Sabtu (4/6).

Dari komunikasi yang dilakukan dengan badan pengkajian transportasi kata Inayatullah, terdapat beberapa tahapan lagi mulai pembahasan internal di tubuh Kemenhub, serta Pemkab Paser bakal kembali diundang untuk mempresentasikan kondisi terakhir bandara yang berada di Desa Rantau Panjang ini.

“Ada undangan resmi nanti ditujukan kepada Bupati, Dishub, BKAD dan Bappedalitbang untuk ke Dirjen Perhubungan Udara, informasinya di atas 6 Juni suratnya dikirim,” akunya. Inayatullah menambahkan, usai mempresentasikan kondisi bangunan bandara saat ini, kemudian dilanjutkan peninjauan lapangan oleh Kemenhub, namun jika sifatnya tentatif, semua tergantung dari pemaparan yang dilakukan Pemkab Paser dalam presentasi.

“Jadi sifatnya dapat berubah-ubah semua itu tergantung pihak Pemkab Paser dalam pemaparannya nanti,” tambahnya. Mangkraknya pembangunan lanjutan bandara ini telah 6 tahun lamanya, setelah dimulai 2013 lalu dan 2016 harus disetop, tak dilanjutkannya pengerjaan, karena tersandung masalah kasus korupsi. Saat itu, Polda Kaltim menetapkan empat tersangka.

Yakni Kepala Dishub, Kasi Perhubungan Udara Dishub Paser, pengawas proyek dan pimpinan perusahaan pelaksana proyek. pembangunannya saat itu dianggarkan Rp 482 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Paser,
APBD Kaltim dan APBN. (tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X