Sidang Laka Maut Rapak Hadirkan Empat Saksi

- Selasa, 7 Juni 2022 | 10:46 WIB

 Sidang kasus Kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara digelar, Senin (6/6) siang sekira pukul 11.45 Wita. Dipimpin Hakim Ketua Dr Ibrahim Palino serta dua Hakim Anggota, yakni Sutarmo S.H dan Arief Wicaksono S.H.

Berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Balikpapan.
Dua di antaranya saksi dari Satlantas Polresta Balikpapan, satu dari pihak Dishub Balikpapan dan satu saksi dari pemilik truk. Sedangkan untuk terdakwa MA mengikuti sidang secara daring dari Rutan Balikpapan.

Humas PN Balikpapan Arif Wicaksono mengatakan, saksi yang kdihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk lmenguatkan dakwaan. “Fakta yang terungkap memang kecelakaan itu disebabkan ada kelalaian sopir, terkait kelebihan beban serta penggunaan SIM yang tidak sesuai. Seharusnya SIM B2, faktanya SIM A,” kata Arif usai sidang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan Handaya menuturkan, terdakwa didakwa dengan Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di sini yang kami dakwakan adalah Pasal 311 dan Pasal 310, karena ada suatu perbedaan. Kalau Pasal 311 itu kesengajaan, sedangkan Pasal 310 itu kelalaian. Jadi dengan keterangan saksi ini bisa mengetahui apakah yang dilakukan terdakwa ini kesengajaan atau kelalaian,” jelasnya.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa kondisi truk yang dikendarai terdakwa tidak layak jalan. Seperti rem, yang ternyata ada kendala. Lalu ada perubahan yang itu tidak boleh dilakukan. Seharusnya terdakwa sebagai penanggungjawab kendaraan yang dikendarai melakukan pengecekan terlebih dahulu. Dan harus bertanggungjawab terhadap muatan yang dimuat.

“Tapi fakta dia sendiri tidak tahu apa yang dimuat itu tidak benarkan. Kedua adanya kelebihan berat dan akan mempengaruhi dalam kondisi kendaraan yang dikendarai,” tegasnya.
Sementara soal SIM, dari pihak kejaksaan mengatakan bahwa itu palsu. SIM yang seharusnya SIM B2, sesuai kendaraan yang dikemudikan terdakwa. Namun faktanya bahwa itu merupakan SIM A. “Ditempel itu. Mengelabuhi namun cara atau proses yang digunakan SIM B2 itu tidak benar,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X