Warga Kecamatan Tanah Grogot J (40) yang sebelumnya sempat menghebohkan Desa Senaken karena melakukan penikaman kepada beberapa anggota keluarganya akhirnya tidak diproses hukum lebih lanjut.
Hal ini menurut pihak kepolisian karena tersangka J dipastikan mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi mengatakan, para korban yang merupakan anggota keluarga J telah memutuskan tidak melanjutkan ke proses hukum, pasalnya J telah dipastikan mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Jiwa yang berada di Kota Samarinda untuk dilakukan perawatan intensif.
“Sebelumnya sudah dilakukan pengobatan secara tradisional, namun tetap saja tidak membuahkan hasil dan hasil dari pemeriksaan kejiwaan si J, menunjukan bahwa J terganggu jiwanya,” kata Supriyadi, Senin (6/6).
Supriyadi melanjutkan, berdasarkan perundang-undangan KUHP jika seseorang terganggu kejiwaannya gugur dari hukum atau tidak dapat diproses hukum, meskipun telah melakukan tindak kriminal. “Orang dalam gangguan jiwa tidak bisa dilakukan proses hukum, karna mereka tidak sadar apa yang telah mereka perbuat,” jelasnya.
Supriyadi menambahkan, dari pihak keluarga yang merupakan korban kata Supriyadi, juga telah sepakat untuk berdamai dan saat ini fokus untuk proses pengobatan J di RSJ Samarinda. “Pihak keluarga menutup kasus ini dengan perdamaian karna kondisi di pelaku memang terganggu jiwanya,” tambahnya.(tom/han)