Seorang pemuda OR (19) yang merupakan warga Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro terpaksa harus diamankan anggota Polsek Kuaro, pasalnya selama 4 hari telah membawa kabur seorang gadis dibawah umur tanpa sepengetahuan dari orang tua.
Kapolsek Kuaro Iptu Andi Bagus Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap dengan adanya laporan dari salah satu orang tua yang anaknya sudah 4 hari lamanya tidak pulang ke rumah, atas dasar laporan tersebut anggota kepolisian segera melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk mengetahui dimana keberadaan anak tersebut.
Dari hasil penelusuran petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa anak tersebut berada di Desa Kerang bersama dengan OR dan petugas segera bergerak menuju ke TKP.
“Anak tersebut berada di Desa Kerang bersama OR, pada saat kami melakukan interogasi, OR mengakui bahwa telah melakukan tindak pencabulan selama membawa kabur si anak tersebut,” kata Kapolsek, Senin (6/6) saat dikonfimasi.
Kapolsek melanjutkan, karena orang tua anak tidak terima atas perbuatan dari pelaku yang membawa kabur anaknya serta melakukan tindak pencabulan, pelaku segera diamankan di Mapolsek Kuaro untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Orang tua si korban tidak terima atas perbuatan pelaku, jadi saat ini pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah pelaku lakukan kepada korban,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatan pelaku yang membawa korban tanpa sepengetahuan orang tuanya serta melakukan tindakan pencabulan kepada korban, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan acaman penjara maksimal 18 tahun.
“Untuk modusnya si pelaku membawa korban tanpa sepengetahuan orang tuanya, saat ini masih kami lakukan penyelidikan dugaan sementara persoalan asmara muda-mudi,” ujarnya.(tom/han)