Honorer Dihapus, Balikpapan Ajukan Penambahan PPPK

- Kamis, 9 Juni 2022 | 00:01 WIB
Pemkot akan mengajukan tambahan tenaga PPPK untuk mengantisipasi penghapusan tenaga honorer. (FOTO : ISTIMEWA)
Pemkot akan mengajukan tambahan tenaga PPPK untuk mengantisipasi penghapusan tenaga honorer. (FOTO : ISTIMEWA)

Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengajukan penambahan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2023 mendatang.

Setiap instansi baik pusat maupun daerah  diminta untuk menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer paling lambat 28 November 2023. Hal ini telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Pak wali juga sudah menyampaikan bahwa sebagai anggota apeksi, akan menyampaikan persoalan ini ke presiden dan Kemenpan RB. Hal ini dilakukan untuk mengurangi keresahan yang terjadi di kalangan non ASN seluruh Indonesia," kata Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota Balikpapan, Senin (6/6).

Ia menyampaikan sesuai dengan arahan  Wali Kota Balikpapan, pihaknya diminta untuk mendata kembali jumlah pegawai yang ada baik ASN, PPPK, serta honorer atau Tenaga Bantuan (Naban).

Dari data tersebut, lanjut Muhaimin, akan dipergunakan untuk mengusulkan penambahan PPPK di kementerian. Meski akan diajukan penambahan PPPK, hal ini sebenarnya tidak mudah, karena kalau banyak penambahan PPPK, maka ujung-ujungnya akan berdampak pada pembiayaan APBD.

"Karena pembiayaan PPPK tidak dibiayai dengan Dana Alokasi Umum (DAU). Pola ini yang kita coba akan dikomunikasikan. Mudah-mudahan nanti ada solusi dan jalan keluar, dan diharapkan untuk Tahun 2022 dan 2023 itu ada tes ASN atau juga PPPK," tuturnya.

"Kita harapkan itu kan sebenarnya untuk pengadaan ASN, karena ASN itu dibiayai melalui APBN sedangkan kalau PPPK itu biaya oleh daerah yang harus disesuaikan dengan postur APBD kita," pungkas Muhaimin.(djo/vie).

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X