Pembangunan terminal tipe B yang direncanakan berlokasi di Kilometer 8 Kecamatan Tanah Grogot, saat ini mengalami penundaan. Pasalnya sampai saat ini masih terkendala legalitas lahan. Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Suhandoyo mengatakan, untuk proses hibah dari Pemkab Paser telah rampung namun proses penandatanganan yang belum dilakukan.
“Hanya penandatanganan saja yang belum proses hibahnya Suhandoyo melanjutkan, pada sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim telah meninjau lokasi pembangunan terminal dengan trayek Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di atas lahan 1,1 hektar yang berada di Desa Janju. “Info terbaru BKAD sudah ke provinsi, dari BPKAD Kaltim juga telah mengecek lapangan, jadi prosesnya ini ada BPKAD Kaltim,” akunya.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah, mengatakan jika terminal kilometer 7 akan dipindahkan ke kilometer 8 merupakan terminal tipe B, kewenangan penuh berada di Dishub Kaltim, baik pemeliharaan hingga pegawainya, untuk terminal tipe A berada kewenangan pemerintah pusat, tipe B tingkat provinsi dan tipe C ranah kabupaten.
“Itu untuk angkutan AKDP, sehingga menjadi kewenangan Dishub Kaltim, baik pembangunan maupun pengelolaannya,” kata Inayatullah. Inayatullah melanjutkan, rencana dipindahkannya terminal yang saat ini yang berada di kilometer 7 Jalan Kusuma Bangsa dikarenakan areanya tak cukup luas.
“Itu setengah hektare saja tidak sampai untuk mengatur mobil colt dan bus juga susah mengaturnya karna sempit dan (calon penumpang bingung memilih jika ingin berpergian menggunakan angkutan umum yang ada di terminal,” ujarnya. Inayatullah menambahkan, jika pengerjaan terminal di Kilometer 8 benar-benar terealisasi, tersiar kabar terminal tersebut akan dikembalikan seperti sebelumnya yakni sebagai taman selamat datang.
“ Kabarnya akan dikembalikan seperti dulu menjadi taman,” tambahnya.(tom/han)