Satu Orang PPPK Mengundurkan Diri, Masuk Daftar Hitam Selama Setahun

- Minggu, 12 Juni 2022 | 10:32 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Berdasarkan data dari BKPSDM Kabupaten Paser tercatat 1 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengundurkan diri. Sebelumnya, pegawai tersebut merupakan salah satu diantara 140 orang yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan P3K di tahun 2021 pada lingkup Pemkab Paser.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan, pegawai yang mengundurkan diri itu merupakan guru."Untuk PNS tidak ada, kalau yang P3K ada satu orang guru yang penempatannya di SMPN 1 Batu Engau," kata Suwito, Rabu (8/6).

Suwito melanjutkan, imbas dari mundurnya pegawai tersebut dianggap telah merugikan pemerintah daerah, serta merugikan orang lain ditambah kuota P3K tiap tahunnya terbatas. Untuk itu, sanksi yang diberikan pada yang bersangkutan yaitu tidak bisa mendaftar pegawai lagi dalam kurung waktu 1 tahun.

"Tidak bisa mendaftar lagi, jadi sesuai aturan kita blacklist (daftar hitam,Red) selama setahun," tegasnya. Jika ada salah satu pegawai yang mengundurkan diri kata Suwito, maka tidak bisa digantikan dengan calon pegawai lain yang memiliki rangking di bawahnya.

Pengisian kekosongan posisi baru bisa dilakukan usai formasi diajukan kembali, sedangkan untuk alasan dari pegawai tersebut mengundurkan diri disebabkan tidak mendapat restu dari suami, karena jarak rumahnya dengan sekolah yang akan ditempati mengajar cukup jauh. "Ada pertimbangan keluarga, kalau dipaksakan justru rumah tangganya yang rusak, makanya guru tersebut lebih memilih mudur, dan mempertahankan rumah tangganya," jelasnya. 

Sementara itu dikesempatan terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Paser M. Yunus Syam mengaku sangat dirugikan dengan adanya salah satu guru yang mengundurkan diri. "Kami sangat dirugikan, otomatis menutup kesempatan buat yang lain," ujarnya.

Menurutnya hal itu tidak akan menjadi masalah jika pegawai tersebut bisa digantikan dengan ranking berikutnya, namun hal itu tidak bisa dilakukan tentunya sangat merugikan bagi peserta yang lain. Terkait sanksi atau denda yang akan diberikan pada pegawai yang mengundurkan diri, ia belum dapat memastikan pasalnya ia belum berkoordinasi dengan BKPSDM. "Kita lihat dulu aturannya seperti apa, dari BKPSDM seperti apa, jadi, kita koordinasikan dulu," ujarnya.(tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X