Penghapusan Kelas Pelayanan BPJS Kesehatan Dilakukan Bertahap

- Senin, 13 Juni 2022 | 11:42 WIB

Pemerintah berencana menghapus kelas pelayanan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap diganti dengan kelas tunggal atau standar. Sedangkan iurannya akan disesuaikan besaran gaji masing-masing peserta.

Dengan adanya penghapusan kelas pelayanan ini, seluruh lapisan masyarakat akan mendapat fasilitas rawat inap yang sama. Tidak membedakan besaran iuran berdasarkan kelas seperti sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugiyanto mengatakan, rencananya, aturan iuran BPJS terbaru ini akan dilakukan secara bertahap.

“Namun kalau kota Balikpapan kita belum mendapatkan instruksi. Hanya di Jakarta saja yang baru melakukan kebijakan tersebut,” katanya.

Ia menuturkan, rencana penghapusan kelas 1, 2 dan 3 saat ini lagi digodok rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah yang ada di Jakarta.

"Untuk di Kota Balikpapan rumah sakit vertikal itu belum ada. Jadi bukan hanya rumah sakit vertikal yang ada di Jakarta saja, melainkan di setiap daerah yang memiliki rumah sakit vertikal, tapi tidak semua," kata Sugiyanto kepada Balikpapan Pos, lewat sambungan telpon, Minggu (12/6).

Dia menerangkan, mengenai rencana penghapusan kelas ini masih tahap uji coba  di beberapa rumah sakit vertikal mengenai rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

"Kemudian untuk regulasi iurannya itu juga belum kami terima. Yang jelas kota Balikpapan per Juli ini masih tetap sama,  untuk kelas 1, 2 dan 3 tidak ada perubahan. Masih sama yang sudah berjalan dengan," terangnya.

Sementara itu,  ditanya mengenai kemungkinan Balikpapan tidak menerapkan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 lantaran Balikpapan tidak memiliki rumah sakit vertikal. Menurutnya,  jika nanti peraturan tersebut sudah melalui uji coba dan sudah ada evaluasi dan lain sebagainya. Tidak menutup kemungkinan akan muncul Peraturan Presiden (Perpres).

"Kita tunggu saja, jika sudah keluar Peraturan Presiden. Berarti nanti secara otomatis akan dilaksanakan di semua kantor Cabang BPJS kesehatan termasuk di Balikpapan," jelasnya.

Sugiyanto, secara umum, dalam pelaksanaannya nanti  kemungkinan tidak ada lagi kelas 1,2 dan 3. Dimana nantinya akan dibuat menjadi satu kelas saja, dan satu ruangan itu mungkin hanya maksimal 4 sampai 6 saja.

"Untuk informasi lebih lanjut, nanti kita tunggu saja. Karena yang diuji coba juga bukan di Balikpapan. Dan kami juga belum dikonfirmasi lebih lanjut bagaimana regulasi kelas standar ini," pungkasnya. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X