Aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Paser baru-baru ini telah menelan korban jiwa, peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/5) lalu di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, tepatnya, di lahan konsesi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI).
Korban atas peristiwa tersebut yakni Aliyas Wiranata (56) warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot yang merupakan karyawan subkontraktor PT Paser Buen Kesong (PBK) sebagai operator alat berat jenis D85E-SS atau Bulldozer.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban meninggal saat berlangsungnya jam kerja, bukan alasan kesehatan, namun akibat benturan komponen bagian penggerak unit (undercarriage), saat unit yang biasa ia operasikan sedang mengalami perbaikan.
“Diduga karena kecelakaan kerja, kami juga tak menyangka, karena diceritakan oleh mekanik yang waktu itu memperbaiki alatnya. Sedih juga, tapi mau bagaimana lagi,” kata Saodah kakak korban,saat ditemui, Sabtu (11/6).
Saodah melanjutkan, keluarga telah mengikhlaskan kejadian itu, namun sebagian warga khususnya yang juga bekerja di sektor pertambangan merasa khawatir, pasalnya, peristiwa itu belum mendapat tindak lanjut nyata dari berbagai pihak, baik pemberi kerja, pemegang IUPK maupun pemerintah.
“Kasihan tiga anaknya jadi yatim piatu sekarang, tapi saya memang tidak juga menuntut apa-apa, kita gak punya apa-apa lagi, saya juga tidak menuntut apa-apa,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah kalangan dari kerabat dekat korban menginisiasi terjadinya mediasi. Inisiasi berlandaskan kemanusiaan itu sudah berlangsung pada Sabtu (4/6) lalu. Meski sudah dilakukan mediasi namun sampai saat ini belum ada realisasi atas kesepakatan mediasi itu.
“Kemarin sudah ada mediasi, namun belum ada tindaklanjutnya kapan, kami sabar saja, yang penting kami jangan dibuat khawatir jika terjadi hal hal diluar ini,” tegasnya
Sementara itu Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Madju Simangunsong mengatakan, laporan atas peristiwa tersebut belum diketahui oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Paser. Adanya peristiwa terjadinya kecelakaan kerja bukan menjadi kewenangan kabupaten melainkan provinsi dalam hal ini bidang Pengawas Ketenagakerjaan.
“Kalau ada peristiwa kecelakaan kerja itu ranah Pengawas. Tapi kalau memang ada nanti kami koordinasi ke provinsi (Pengawas),” ujarnya
Adapun kewenangan Pemkab, kata Madju akan menindaklanjuti peristiwa tersebut setelah menerima hasil laporan dari Pengawas Ketenagakerjaan, salah satunya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Untuk pemeriksaan dan investigasi kasus akan ditangani provinsi, sementara kami berkaitan PHK nya,” ujarnya
Untuk diketahui, Aliyas sudah bekerja dibawah naungan subkontraktor sejak November 2021 lalu, walau pun keluarga telah merelakan atas peristiwa itu, namun ada juga wujud pemenuhan hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang mengantongi IUPK yang tak putus dari PKP2B, atas tragedi itu. (tom/han)