Oknum Dosen Cabul Menunggu Putusan Kasasi

- Selasa, 14 Juni 2022 | 12:52 WIB
Doni Handriansyah (Tomi/Paser Pos)
Doni Handriansyah (Tomi/Paser Pos)

Pelaku pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP, yang dilakukan AL (44) yang merupakan oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, saat ini tengah menunggu putusan kasasi. Hal tersebut dikatakan Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah saat ditemui di ruangannya, kemarin (13/6).

Sebelumnya AL telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot dengan hukuman penjara selama 8 tahun subsider 6 bulan serta denda sebanyak Rp 500 juta. Namun AL melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dan tetap mendapatkan putusan hukuman penjara selama 8 tahun subsider 6 bulan denda Rp 500 juta. Kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Untuk status yang bersangkutan masih tahanan, belum menjadi narapidana," kata Doni.

Doni melanjutkan, yang bersangkutan mulai masuk Rutan Kelas IIB Tanah Grogot pada 11 November 2021 lalu. Seperti tahanan baru lainnya yang baru masuk, petugas melakukan pemeriksaan seluruh berkas serta kesehatan AL, setelah itu yang bersangkutan dimasukkan di ruang isolasi bagi tahanan baru selama 2 minggu.

"Usai menjalani isolasi selama 2 minggu petugas memindahkan yang bersangkutan ke blok hunian bagi para tahanan," ujarnya.

Doni mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus tahanan belum menjadi narapidana di Rutan Tanah Grogot. Yang bersangkutan pun juga keberadaannya saat ini berada di rutan, pasalnya kasasi hanya berkas saja yang ke Mahkamah Agung, yang bersangkutan tetap ditahan di rutan.

"Saat ini posisinya saat kasasi artinya sedang berproses di Mahkamah Agung, dan alhamdulilah kondisi AL saat ini dalam keadaan sehat, tinggal menunggu vonis saja," ujarnya.

Meskipun yang bersangkutan berlatar belakang dosen di salah satu kampus swasta yang berada di Kota Balikpapan, pihak Rutan Tanah Grogot tidak memberikan perlakuan khusus bagi yang bersangkutan.

"Saat ini statusnya masih tahanan. Jika sudah keluar putusan dan sudah menjadi narapidana, pihak rutan akan menempatkan sesuai klasifikasi berdasarkan perkaranya," urainya. Doni menambahkan, sedangkan bagi pihak keluarga AL yang ingin melakukan kunjungan ke rutan, sampai saat ini rutan belum membuka layanan tatap muka. Namun rutan membuat layanan video call kunjungan online secara gratis. 

"Jadi pihak keluarga dapat memanfaatkan layanan tersebut jika ingin berkomunikasi dengan yang bersangkutan," tutupnya. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X