Parah ..!! Curi HP untuk Beli Sabu

- Rabu, 15 Juni 2022 | 12:50 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SK. Pria berusia 30 tahun itu diringkus setelah beraksi di rumah warga Jalan Jenderal Sudirman RT 3, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota pada Minggu, 5 Juni 2022 dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, dalam aksinya tersangka yang bermukim di RT 4, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota itu memanjat ke lantai dua rumah korban. Kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci.

“Korban saat itu sedang terlelap. Sehingga pelaku dengan leluasa dan mudah mengambil tiga unit handphone (HP) milik korban,” kata Rengga saat jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Selasa (14/6). Handphone tersebut masing-masing dalam posisi sedang dicharge oleh korban. Setelah barang dikuasai, tersangka kabur melalui jalur yang sama. “Korban baru menyadarinya saat bangun dari tidurnya. Melihat Handphone sudah tidak di tempat charge,” ungkapnya.

Korban yang keberatan lantas melaporkan ke Polresta Balikpapan. Setelah ditindaklanjuti, tersangka SK pun berhasil dibekuk. Bermula ketika korban mendapati seorang tetangganya baru membeli handphone bekas.

“Rupanya tersangka menjual handphone curiannya itu kepada tetangga korban. Di situlah awal kecurigaan korban setelah melihat handphone yang dibeli tetangganya mirip dengan miliknya,” ucap Rengga. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah SK. Ditemukan barang bukti handphone hasil kejahatan lainnya yang belum sempat terjual oleh tersangka.

Saat diinterograsi, didapati fakta jika uang dari penjualan barang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membeli narkoba. “Dijual Rp 2,7 juta. Uang digunakan tersangka untuk membeli sabu,” tandas Rengga. Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X