Masih ingat dengan ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS yang diamankan warga bersama aparat beberapa waktu lalu, karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ya, perempuan berusia 43 tahun itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikurung selama lima tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP JO Pasal 65 KUHP.
Selasa siang (14/6), konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di halaman depan Mako Polresta Balikpapan. Sejumlah fakta terungkap, salah satunya pelaku rupanya sudah empat kali melakukan aksinya.
“Pelaku sudah empat kali melakukan pencarian kendaraan bermotor. Barang bukti sudah diamankan semua, karena belum sempat terjual,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno kepada wartawan.
Eko melanjutkan, tersangka beraksi sejak Maret hingga Juni 2022 dengan empat TKP berbeda. Dalam aksinya pelaku membawa serta anak kandung yang masih di bawah umur. Selanjutnya dia mencari motor yang kuncinya masih menempel.
“Modusnya dia bawa anak. Kemudian cari motor yang kuncinya masih menempel. Kalau sudah dapat sasaran, dia bawa kabur motornya ke rumahnya daerah Kariangau, Balikpapan Barat. Motor rencananya akan dijual,” ucap Eko. (Fredy Janu/Kpfm)