Pemerintah Kota Balikpapan berencana mulai mencairkan gaji ke- 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 4 Juli 2022 ini.
Pencairan gaji ke 13 ini dilakukan setelah PNS menerima gaji bulanan yang mulai dicairkan pada 1 Juli 2022. “Khusus untuk gaji ke-13 itu kita rencanakan, kita cairkan sekitar tanggal 4 Juli. Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan setelah jadwal gajian pegawai negeri sipil yang disalurkan tanggal 1 Juli, hari Jumat,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Balikpapan Pujiono ketika diwawancarai wartawan, Selasa (21/6).
Ia menerangkan bahwa pihaknya sengaja memisahkan jadwal pencairan gaji dengan gaji ke-13 ini untuk memudahkan proses administrasi.“Kalau bersamaan nanti pendistribusiannya agak ribet, bank juga ingin semua clear dulu, tanggal 1 gajian dulu, clear baru nanti tanggal 4 dibayarkan gaji ke-13-nya,” terangnya.
Tapi untuk pencairan di tanggal 4 itu tidak dilaksanakan secara bersamaan tergantung pengajuan dari masing-masing SKPD. “Kalau SKPD itu baru mengajukan tanggal 5, ya tanggal 5 baru cair,” ujarnya.
Ia menerangkan, besaran gaji ke-13 akan dibayar disamakan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan Juni ini. Untuk pencairan gaji ke-13 ini, pihaknya menyiapkan sekitar Rp 24 miliar, yang hanya diberikan kepada PNS saja. (MAULANA/KPFM)