Penyelenggara Event Harus Berkoordinasi dengan BPPDRD, Apa Maksudnya?

- Rabu, 22 Juni 2022 | 13:09 WIB

Setelah dua tahun tidak ada konser musik akibat adanya pandemi Covid-19. Kini kota Balikpapan terus melakukan event dan menggelar konser.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto meminta kepada pihak penyelenggara agar melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, agar bisa menambah PAD buat kota Balikpapan.

Bukan hanya itu, lanjut Suwanto, pihak penyelenggara juga harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah kota Balikpapan, terkait dengan izin kegiatan tersebut. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19.

"Dengan adanya kegiatan konser dan event di kota Balikpapan, dapat menambah PAD kota Balikpapan. Jadi kita meminta kepada pihak penyelenggara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kota Balikpapan," katanya kepada Balikpapan Pos, Selasa (21/6)

Namun, walaupun pemerintah telah memberi kelonggaran terkait perizinan, pihaknya meminta supaya tetap diperhatikan hal-hal yang penting terkait kesehatan dan keamanan masyarakat kota Balikpapan.

Dia menyampaikan, bagi masyarakat yang menonton agar tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan saat menonton konser dan event tersebut. Sehingga penyebaran Covid-19 di kota Balikpapan dapat terkendali.

"Memperbanyak event merupakan satu dari beberapa upaya Pemkot Balikpapan dalam menarik wisatawan," pungkasnya.(djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X