Ribuan Obat Keras Jenis Yorindo Gagal Edar

- Kamis, 23 Juni 2022 | 13:07 WIB
OBAT KERAS: Tersangka ES beserta barang bukti usai diamankan di Mapolres Paser(ist)
OBAT KERAS: Tersangka ES beserta barang bukti usai diamankan di Mapolres Paser(ist)

Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan ES (31) warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memproduksi, mengedarkan atau menyediakan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat pada Senin (20/6) sekira pukul 08.00 wita, bahwa terdapat semua paket yang mencurigakan datang ke salah satu kantor pengiriman barang J&T Express yang berada di Jl. Sultan Abdul Rahman Kecamatan Tanah Grogot.

Berdasarkan infomasi tersebut anggota kepolisian segera melakukan kordinasi dengan pihak J&T Express, untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan.

Sekiranya pukul pukul 10.30 wita datang seorang laki-laki mengambil paket yang mencurigakan tersebut, tak butuh waktu lama petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut.Saat petugas melakukan interogasi awal laki-laki tersebut mengaku bernama ES yang hendak mengambil paket. Petugas segera meminta ES membuka isi dari paket tersebut dan menemukan 6 buah botol plastik warna putih yang terbungkus rapi.

"Tersangka ES ini mengaku bahwa isi dari botol tersebut merupakan jenis obat keras jenis Yorindo," kaya Yulianto, Rabu (22/6).

Yukianto melanjutkan, petugas juga segera mengamankan 1 unit Hp yang diduga dilakukan untuk bertransaksi, atas penemuan barang bukti tersebut petugas segera membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Paser untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Paser, untuk total barang bukti obat keras yang kami amankan sebanyak 6.230 butir, yang rencananya akan di edarkan tersangka di Paser," jelasnya

Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 50 juta sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP. (tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X