Larangan Memakai Sandal Jepit Saat Berkendara, Kasatlantas Polres Paser Tegaskan Masih Sebatas Imbauan

- Jumat, 24 Juni 2022 | 10:49 WIB
Hari Purnomo
Hari Purnomo

Adanya larangan memakai sandal jepit saat berkendara masih menyita perhatian masyarakat, bahkan  opini dilakukan penilangan.

Terkait hal tersebut Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo angkat bicara menyikapi munculnya opini penilangan saat berkendara memakai sandal jepit.

Ditegaskan, sampai sejauh ini hanya sebatas memberikan imbauan pada pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2022, agar tidak memakai sendal jepit saat berkendara roda dua.

Larangan dari Korlantas Polri baru sebatas imbauan kepada masyarakat berkendara jangan sampai memakai sandal.

“Kalau kita lihat informasi yang beredar di media sosial kan ditilang, itu tidak benar. Kita hanya sebatas mengingatkan, karena belum ada TR (Telegram Rahasia) harus ditilang, jadi kalau kita ketemu hanya sebatas mengingatkan,” kata Hari, Kamis (23/6).

Hari melanjutkan, saat patroli, jika ada pengendara yang kedapatan memakai sandal jepit maka petugas akan memberhentikan pengendara dan hanya sebatas himbauan.

“Kita imbau kepada pengendara itu, kalau bisa ganti sepatu jangan sampai memakai sandal jepit,” ujarnya

Sampai saat ini kata Hari, belum ada sanksi yang diberlakukan terhadap pengendara yang menggunakan sendal jepit saat memacu kendaraannya di jalan raya. Satlantas Polres Paser pun juga belum mengetahui kepastian akan diberlakukan sanksi tilang maupun sebaliknya.

“Kalau di Paser sudah kita terapkan namun kita belum tahu kedepannya, masih perlu dikaji ulang apakah perlu ditilang atau ditegur, tapi untuk sekarang ini belum ada,” jelas Hari.

Menurutnya, himbauan untuk tidak menggunakan sendal jepit bagi pengendara dinilai sangat rawan mengalami luka parah saat terjadi insiden kecelakaan.

“Agak repot juga kalau pakai sandal jepit saat berkendara, paling tidak menggunakan sepatu untuk antisipasi keamanannya,” ujarnya

Hari menambahkan, himbauan tersebut juga telah diterapkan dalam Operasi Patuh Mahakam 2022 saat Satlantas Polres Paser melakukan patroli sebanyak 3 kali dalam sehari, dikarenakan masih dalam Operasi Patuh Mahakam yang berakhir 26 Juni 2022 mendatang.

Kasatlantas Polres Paser juga mengimbau masyarakat untuk taat aturan dalam berkendara.

“Saya imbau kepada masyarakat baik itu pengendara roda 2 maupun roda 4 agar tetap taat dan patuhi aturan lalulintas. Kalau mau berangkat, cek kelengkapan berkendara anda jangan sampai masuk dalam 7 prioritas penindakan,” tambahnya. (tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X