Minta Pemprov dan Kepolisian Usut Tuntas Dugaan 21 IUP Palsu

- Jumat, 24 Juni 2022 | 10:52 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Pemerintah Provinsi Kaltim dan kepolisian didesak oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kaltim untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam SK tentang penerbitan 21 izin usaha pertambangan (IUP).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Politik Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim, Alimantan, Kamis (23/6). Dan hal itu perlu tindak lanjut yang tegas.

"Kejadian tersebut perlu mendapat tindak lanjut serius. Jangan sampai perizinan yang sekarang ditarik ke pusat menjadi dalih Pemprov Kaltim dan aparat penegak hukum lepas tangan. Harus tuntas, karena beberapa perusahaan telah beroperasi, ini ilegal," kata Alimantan.

Menurutnya, IUP palsu tersebut telah menginjak harga diri bukan hanya Gubernur, tapi juga masyarakat Kaltim. Dirinya menyebut bahwa negara tidak boleh kalah dengan para penjahat tambang batu bara.

"Selama ini proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal masih sangat tumpul. Padahal kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan," jelasnya.

Sekretaris Bidang Politik Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim, Meikel Arruan menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Dengan dasar tersebut menurutnya, pihak kepolisian harusnya aktif mencari dan melakukan proses hukum terhadap pelaku  tambang ilegal.

Terlebih di 21 IUP tersebut telah tertera jelas nama perusahaan dan lokasi. Aparat penegak hukum bisa bertindak dari informasi dan data yang sudah ada. Jika terbukti benar, menurut Meikel, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Lebih lanjut dirinya juga mendorong agar pemerintah provinsi maupun kota/kabupaten yang ada di Kaltim agar aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini. "Kasus ini mestinya pemprov melaporkan secara langsung sebagai tanggungjawab menjaga daulat Kaltim ini," jelasnya.

Disebutkan, yang paling dirugikan akibat tambang ilegal adalah kerusakan lingkungan yang makin masif dan ketiadaan pajak negara.

Lokasi tambang juga banyak berada di sekitar lahan produktif warga, bahkan warga banyak yang mengalami intimidasi akibat menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

Lebih lanjut Meikel menyampaikan akan melaporkan secara resmi. "Kita akan laporkan secara resmi," tegasnya. (jam/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X