PPDB di Balikpapan, Banyak Pendaftar Terkendala KK Belum Genap 1 Tahun

- Jumat, 24 Juni 2022 | 10:57 WIB
SIBUK:Jalur perpindahan orangtua/wali dalam pelaksanaan PPDB 2022/2023 diwarnai banyaknya kasus pendaftar yang terkendala usia KK belum genap 1 tahun sejak penerbitan. (FOTO : NICHA / BALIKPAPAN POS)
SIBUK:Jalur perpindahan orangtua/wali dalam pelaksanaan PPDB 2022/2023 diwarnai banyaknya kasus pendaftar yang terkendala usia KK belum genap 1 tahun sejak penerbitan. (FOTO : NICHA / BALIKPAPAN POS)

Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 akan terus berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang. Jumlah pendaftar pun semakin ramai di setiap jalur pendaftaran yang tersedia, baik jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua/ wali.

Sekretaris Panitia PPDB 2022/2023, Ganung Pratikno mengungkapkan hingga hari keempat pendaftaran ini jumlah pendaftar semakin banyak khususnya yang juga harus melakukan verifikasi dan validasi (verval).

"Makin banyak. Tapi saat ini bukan jalur prestasi yang ramai, justru jalur perpindahan," ungkap Ganung kepada Balikpapan Pos, Kamis (23/6).

Menurutnya, dengan tingginya jumlah pendaftar di jalur perpindahan ini setidaknya menjadi bukti bahwa mulai banyaknya warga pendatang di kota Balikpapan. Tapi bukan hanya pendatang saja, sambung Ganung, banyak juga warga yang pindah rumah.

Dengan kondisi tersebut, mengakibatkan banyaknya pendaftar jalur perpindahan terkendala dengan Kartu Keluarga  (KK) yang belum genap 1 tahun sejak diterbitkan. Sehingga, para para pendaftar tak bisa meneruskan proses pendaftaran.

"Dari banyaknya kasus selama proses pendaftaran ini, banyak masyarakat khususnya pendaftar ini mengakui kurang memperhatikan ketentuan soal KK ini. Banyak yang terkesan menggampangkan. Ketika anaknya butuh daftar sekolah, baru kebingungan," serunya.

Sementara itu Ganung juga memaparkan bahwa tidak perlu khawatir bagi pendaftar yang memiliki KK baru karena adanya penambahan anggota keluarga. Pendaftar ini hanya cukup menyertakan KK lama dan KK baru.

"Kalau KK baru yang terbit disebabkan adanya update data  karena penambahan anggota keluarga baru, misalnya ada penambahan nama anak yang baru lahir, maka masih bisa kami proses. Yang penting bisa menunjukkan KK lama dan nama calon peserta didik juga tercatat di KK sebelumnya," pungkasnya. (cha/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X