Mamah Muda Diduga Menipu dengan Modus Kerjasama Koperasi

- Selasa, 28 Juni 2022 | 11:14 WIB
PENIPUAN: Polisi menunjukkan bukti setoran uang korban sebanyak Rp 300 juta kepada tersangka SI (belakang) yang merupakan seorang ibu rumah tangga. JAMIL/BALPOS
PENIPUAN: Polisi menunjukkan bukti setoran uang korban sebanyak Rp 300 juta kepada tersangka SI (belakang) yang merupakan seorang ibu rumah tangga. JAMIL/BALPOS

Seorang ibu rumah tangga berinisial SI (35) warga RT 13 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, harus mendekam di penjara akibat perbuatannya melakukan penipuan dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, bahwa waktu kejadian berlangsung mulai bulan Februari hingga Mei 2022.Pada awalnya, salah seorang korban dibujuk untuk bekerjasama membuat koperasi dengan janji keuntungan perhari, perminggu, dan perbulan.

"Dengan keuntungan 50 persen pada modal yang disetorkan. Karena merasa percaya dan tergoda, korban menyetorkan uang kurang lebih Rp 300 juta kepada tersangka," jelas Djoko.

Ternyata setelah ditunggu sekian waktu, korban tidak pernah menerima bagi hasil yang dijanjikan. "Sehingga korban mengambil keputusan untuk melaporkan ke pihak kepolisian Balikpapan Barat dan kami tindaklanjuti," tuturnya. Adapun pasal yang disematkan terhadap tersangka yaitu 378 KUHP subs pasal 372 KUHP. (jam/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X