2 Residivis Bobol Indomaret Pakai Linggis, Ruginya Tembus Rp 41 Juta

- Selasa, 28 Juni 2022 | 11:21 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial EG (32) dan ST (33) baru-baru ini. Kedua pelaku melakukan aksinya di sejumlah Indomaret yang ada di Kota Balikpapan. Salah satunya di Jalan MT Haryono RT 30, Balikpapan Selatan pada Selasa (21/6) sekitar 1.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku memasuki Indomaret dengan cara merusak tralis jendela lantai tiga menggunakan linggis.

“Kedua pelaku merusak jendela di lantai tiga pakai linggis, kemudian masuk ke dalam dan turun ke lantai satu,” kata Rengga saat press rilis, Senin (27/6) siang. Di lantai satu, para pelaku mengambil sebanyak 453 buah rokok berbagai merk, tiga dua minyak goreng, handphone tab Samsung, dan kartu perdana Indomaret.

“Akibatnya toko Indomaret mengalami kerugian hingga Rp 41 juta, dan melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan. Setelah diselidiki, perlaku berhasil diamankan,” ucap Rengga.

Saat dilakukan pendalaman, diketahui jika para pelaku merupakan residivis. EG adalah residivis kasus narkoba, sedangkan ST residivis kasus pencurian. Kini mereka harus kembali dikurung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (freddy)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X