Ngaku Sakit Hati Pinjam Uang Ditolak, Mantan Karyawan Bongkar Brangkas

- Selasa, 28 Juni 2022 | 11:25 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

MR (24), otak pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp 32 juta di kantor parkiran Balikpapan Ocean Square (BOS) yang terjadi pada Senin (20/6) lalu, akhirnya dibekuk polisi. Belakangan, MR diketahui mantan karyawan di tempat tersebut. Dia mengaku nekat mencuri lantaran sakit hati. Saat bekerja, dia pernah meminjam uang dan ditolak.

“Karena sakit hati, akhirnya ketika sudah keluar dia mencuri di kantor tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Senin (27/6). Selain berisi uang tunai, dalam brankas juga terdapat empat lembar free pass bioskop, satu bungkus RJ 45 head printer, 16 buah smart card. “Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 40 juta,” ungkap Rengga.

Pemuda kelahiran Mamuju itu mengaku membawa kabur brankas ke rumah di kawasan Gunung Bahagia. Kemudian membongkarnya.
“Barang bukti yang diamankan ada brankas, uang sisa pencurian Rp 12,78 juta, kunci duplikat, palu dan tang serta satu unit motor yang dipakai untuk mengangkut brankas,” ucapnya.

Saat beraksi, MR tak sendiri. Dibantu tiga rekannya, yakni RC, MJ dan RK. Status ketiganya saat ini adalah buron. “Pelaku lainnya dalam pengejaran,” tandasnya. Akibat perbuatannya, MR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X