Buat Anak dan Kebutuhan Hari-hari, Pria Ini Curi Ratusan Botol Minyak Kayu Putih

- Rabu, 29 Juni 2022 | 11:16 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Pria berinisial LM benar-benar licik. Dia berpura-pura membeli di toko, kemudian mencuri barang di toko tersebut. Akibatnya, pemilik toko merugi hingga Rp 10 juta. Atas perbuatannya itu, pria berusia 37 tahun itu kini harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi. Itu setelah dirinya dibekuk oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, LM beraksi di salah satu toko kawasan Pandansari, Balikpapan Barat, pada Sabtu (18/6) lalu. Modus operandinya dengan berpura-pura membeli barang di toko tersebut. Setelah keadaan dipastikan aman, dia langsung beraksi. Mengambil ratusan botol minyak kayu putih, dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan.

“Pelaku enggak sadar kalau aksinya diketahui oleh penjaga toko. Setelah ngambil barang, dia pergi dan dikejar oleh penjaga toko. Saat digeledah ada minyak kayu putih di tasnya,” kata Rengga saat pers rilis, Senin kemarin (27/6).

Saat diinterogasi, rupanya pelaku bukan sekali saja melancarkan aksinya. Dalam rekaman CCTV toko, terlihat pelaku telah berulang kali melakukan pencurian minyak kayu putih di toko tersebut. “Sudah beberapa kali, sehingga kerugian seluruhnya kurang lebih 10 juta. Untuk jumlah botol minyak kayu putih yang telah diambil pelaku kurang lebih 353 botol,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku. Karena belum sempat terjual. “Barang bukti masih ada di rumahnya tersangka. Ada rencana mau dijual, karena cukup banyak,” ucapnya. Pelaku sendiri saat dicecer pertanyaan oleh awak media mengaku, bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan demi anaknya. “Buat anak pak dan buat kebutuhan sehari-hari,” akunya singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X