Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

- Jumat, 1 Juli 2022 | 11:32 WIB
Kecelakaan di Muara Rapak, Januari lalu.
Kecelakaan di Muara Rapak, Januari lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menuntut MA, terdakwa kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada 21 Januari 2022 lalu, dengan tuntutan 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Balikpapan Asrina Marina di muka persidangan pada Senin (27/6) lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Sudah dibacakan. Tuntutan kami yang terbukti dakwaan primer yaitu dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 11 ayat (4), di mana kami tuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 12 tahun dan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Asrina, Rabu (29/6).

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa MA diberi kesempatan pembelaan. Ada tiga poin pembelaan serta keringanan hukuman yang diutarakan melalui lisan oleh terdakwa. Pertama, dia mengakui kesalahannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga karena mempunyai dua anak kecil dan meminta maaf kepada seluruh korban baik yang meninggal maupun yang luka berat dan ringan. Ataupun orang yang mengalami kerugian atas perbuatannya.

“Pada waktu agenda sidang melajelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa mengenai pembelaan terhadap tuntutan dari JPU. Pada intinya MA meminta keringanan dan mengakui kesalahannya dan masalah dia tulang punggung keluarga,” ucap Asrina. Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (4/7) nanti, dengan agenda sidang putusan terdakwa. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X