Karyawan Curi Besi Sparepart Perusahaan Sendiri

- Jumat, 1 Juli 2022 | 11:37 WIB

Salah perusahaan yang berada di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser yakni PT Ansaf yang merupakan sub kontraktor dari PT Bumi Petagis, acap kali mengalami kehilangan aset perusahaan berupa besi sparepart alat berat di lokasi kerja.

Atas kejadian yang berulang beberapa kali tersebut, PT Ansaf melalui kuasa hukumnya Kadafi melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Paser pada 20 Juni lalu.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Supriyadi menyampaikan, berdasarkan laporan dari kuasa hukum PT Ansaf, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi perusahaan. 

“Atas dasar lampiran yang disampaikan kuasa hukum perusahaan, kami langsung membentuk tim dan langsung menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan, serta memanggil beberapa orang karyawan perusahaan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Supriyadi, Kamis (30/6). 

Supriyadi melanjutkan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian menduga bahwa pelaku dari hilangnya sejumlah sparepart alat berat tersebut, dilakukan oleh salah satu karyawan di perusahaan tersebut.

Pasalnya berdasarkan keterangan dan kondisi di lokasi, untuk memindahkan alat atau mengangkut barang- barang harus dilakukan oleh orang dalam perusahaan tidak bisa dilakukan oleh orang dari luar perusahaan.

“Dari keterangan beberapa karyawan dan melihat kondisi di lapangan, maka diprediksi pelaku merupakan pekerja di perusahaan tersebut. Dari hasil penyelidikan petugas menetapkan satu karyawan DA (38) sebagai tersangka, dan DA merupakan karyawan internal perusahaan tersebut.

Selanjutnya Satreskrim Polres Paser, kata Supriyadi segera melakukan pengejaran kepada terduga pelaku yang di ketahui berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Karyawan yang kami duga sebagai pelaku pencurian sparepart alat berat ini diketahui berada di Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara,” akunya

Satreskrim Polres Paser segera melakukan kordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka. Usai diamankan tersangka segera dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka usai diamankan, tersangka mengaku motif dari aksi pencurian sparepart alat berat tersebut dikarena tersangka ingin membuat seragam untuk karyawan pada departemen yang dia pimpin.

“Pelaku ini sebagai salah satu kepala departemen di perusahaan tersebut, jadi dia ingin membuat seragam untuk anggotanya. Ia sudah mengajukan permohonan kepada pihak perusahaan, namun tidak mendapat persetujuan sehingga ia melakukan aksi pencurian tersebut,” jelasnya.

Supriadi menambahkan, untuk sparepart yang dicuri oleh DA sudah dijual pada pelaku usaha besi tua, dari hasil penjualan tersebut DA memperoleh uang sebesar Rp 4 juta.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui apakah akan ada tersangka baru dalam kasus pencurian ini, tersangka kami sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.(tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X