Tekan Angka Pernikahan Dini dan Perceraian, Pemkot Kerjasama dengan SLB dan Pengadilan Agama

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 12:01 WIB
KESEPAKATAN:Wali Kota Rahmad Mas’ud saat menandatangani kerjasama untuk mencegah peningkatan pernikahan dini dan perceraian di Balikpapan. (FOTO : ISTIMEWA)
KESEPAKATAN:Wali Kota Rahmad Mas’ud saat menandatangani kerjasama untuk mencegah peningkatan pernikahan dini dan perceraian di Balikpapan. (FOTO : ISTIMEWA)

Untuk menekan angka pernikahan dini dan perceraian di Kota Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Balikpapan dengan Pengadilan Agama Kelas 1A di VIP Room Kantor Wali Kota Balikpapan, pada Rabu, (29/6).Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Rahmad Mas'ud, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Kelas 1A Darmuji, Kepala SLBN Mulyono mengenai Sinergi Pelayanan Prima Bagi Penyandang Disabilitas dan Kaum Rentan.

Melalui penandatanganan, masing-masing pihak telah menjalin kerja sama untuk melakukan kesepakatan bersama berupa Sinergi Layanan Prima bagi Para Penyandang Disabilitas dan Kaum Rentan (Ibu hamil dan usia lanjut) atau disingkat SIMEGA.Wali Kota Rahmad Mas'ud mengatakan, bahwa sinergi yang dilakukan ini untuk menekan angka pernikahan dini dan angka perceraian. Sehingga ketika akan menikah, bagi warga yang akan menikah diberikan konseling atau pembekalan kesiapan dalam pernikahan.

"Tahun ini, angka pernikahan dini mengalami penurunan. Tetap harus terus sosialisasi baik oleh pengadilan agama maupun dinas terkait," kata Rahmad Mas'ud usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama, yang juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Alwiati.

Upaya sinergi ini harus terus dilakukan. Sebagai langkah pemerintah untuk terus menurunkan angka pernikahan dini, dan angka perceraian. Melalui pembekalan sebelum pernikahan sebagai langkah memberikan pemahaman dalam pernikahan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Kelas 1A, Darmuji, memaparkan melalui sinergi ini akan ada sosialisasi mengenai Undang-Undang Perkawinan. Sehingga warga memahami usia berapa dapat dilakukan pernikahan. "Kemudian akan ada konseling dalam kesiapan pernikahan. Untuk menekan pernikahan dini," ucapnya.

Saat ini angka penikahan dini sejak awal Januari hingga Juni 2022 berjumlah 53. Sedangkan tahun 2020 sebanyak 179 pernikahan dini dan tahun 2021 berjumlah 168. "Melihat angka itu, artinya ada mengalami penurunan. Angka ini harus terus kita jaga, agar tidak naik lagi," pungkasnya.(djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X