Lihat Motor Tak Dikunci, Didorong Lalu Dibawa Kabur

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 12:02 WIB
CURANMOR: Kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor yang dicuri, diperlihatkan saat rilis oleh Satreskrim Polresta Balikpapan, (1/7). JAMIL/BALPOS
CURANMOR: Kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor yang dicuri, diperlihatkan saat rilis oleh Satreskrim Polresta Balikpapan, (1/7). JAMIL/BALPOS

Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan pengembangan atas kasus pencurian di minimarket dengan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah. Ternyata para pelaku pencurian di minimarket tersebut juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik salah satu karyawan minimarket lainnya.

Adapun lokasi kejadian di Jalan Letkol Asnawie Arbain, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Rabu (8/6) sekira pukul 23.00 Wita. Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, korban merupakan salah satu karyawan minimarket.

"Setelah selesai bersih-bersih pulang kerja, didapati motornya hilang," jelas Rengga. Karena merasa kehilangan, akhirnya karyawan tersebut melapor ke Polsek Balikpapan Selatan dan langsung ditindaklanjuti hingga ditangkaplah 2 pelaku yaitu, ST (34) warga Kelurahan Telagasari dan EG (32) warga Kelurahan Mekarsari. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat KT 5279 VU warna biru silver.

"Dalam hal ini (barang bukti) ditemukan dalam rumah pelaku," imbuhnya. Adapun modus operandi para pelaku yaitu mencuri motor pada saat terparkir di depan toko, motor tidak dikunci setang, kemudian motor didorong oleh para pelaku dan dibawa kabur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancamam hukuman diatas 7 tahun penjara. (jam/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X