Broker Ayam Asal Kalsel Diduga Lakukan Penipuan

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 12:06 WIB
PENIPU: Tersangka RM saat diciduk anggota Mapolres Paser(ist)
PENIPU: Tersangka RM saat diciduk anggota Mapolres Paser(ist)

Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan RM (32) warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjar Baru, Kalsel karena melakukan aksi penipuan terhadap seorang pedagang ayam potong di Pasar Penyembolum Senaken.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi mengatakan, kasus ini terungkap bermula adanya laporan dari seorang pedangan ayam potong di Pasar Senaken, Samsul (47) yang merasa tertipu oleh seorang broker ayam yang menawarkan harga ayam potong dengan harga yang murah.

" Si korban ini tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh tersangka dan langsung memesan sebanyak 800 ekor ayam ke tersangka," kata Supriyadi, Jumat (1/7).

Supriyadi melanjutkan, sebagai tanda bukti keseriusan korban untuk membeli ayam dari tersangka, korban segera memberikan uang DP sebesar Rp15 juta. Usai ditranfer si tersangka menjanjikan paling lambat 3 hari, ayam potong tersebut sudah dikirim ke korban.

"Dari pengakuan korban, sejak di transfer sampai saat ini ayam potong tak kunjung diberikan," jelasnya.

Atas dasar tersebut kata Supriyadi, petugas segera melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk mengetahui dimana keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di wilayah Kalsel. Petugas segera berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, usai diamankan tersangka segera dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, memang betul, tersangka mengaku menawarkan ayam potong ke saudara Samsul, namun tersangka ini tidak bisa menyerahkan ayam yang telah di pesan korban, dengan alasan stok ayam selalu kosong dan uang yang telah di tranfer oleh korban juga telah dipergunakan untuk keperluan yang lain," ujarnya.

Supriyadi menambahkan, atas kejadian tersebut, RM menyatakan diri siap bertanggung jawab secara hukum. RM telah resmi tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Paserl.

"Tersangka kami jerat perkara penipuan dan penggelapan pada pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. untuk Barang bukti yang telah disita, yakni resi transfer, bukti penerimaan uang," tambahnya.(tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X