Pedagang Ternak Tak Berizin di Balikpapan Ditertibkan

- Senin, 4 Juli 2022 | 10:37 WIB

Pemerintah Kota Balikpapan berencana menertibkan keberadaan sejumlah pedagang hewan kurban yang tidak berizin.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti status kewaspadaan terhadap ancaman penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang perayaan hari raya kurban.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli meminta kepada sejumlah pedagang hewan kurban agar melengkapi perizinan usahanya. Izin tersebut mencakup persyaratan lokasi dan bagaimana antisipasi terhadap penyebaran PMK ini.

“Kalau nanti tidak ada izin dari kelurahan terpaksa kami akan tutup, kalau memang nanti laporannya mengganggu ketertiban dan berbahaya dari segi PMK-nya. Kita akan lakukan penutupan atau direlokasi tempat yang diizinkan. Kita kasih batas waktu, H min 3 sudah harus tertib,” kata Zulkifli ketika diwawancarai wartawan, Minggu (3/7).

Untuk tahun ini, Ia menyampaikan Pemerintah Kota akan melakukan pengawasan secara ketat diantaranya menyangkut ketertiban tempat tambatan atau lokasi berjualan hewan kurban, dan yang kedua, ketertiban untuk kewaspadaan untuk mengantisipasi masuknya penyakit PMK yang sedang mewabah.

Karena memang ada beberapa daerah yang sudah teridentifikasi diantaranya Kalimantan Barat dan Kalimantan tengah yang sudah terjangkit penyakit ini. Dan wilayah ini statusnya sangat dekat dengan Kota Balikpapan karena terhubung langsung secara daratan.

“Kota Balikpapan belum ada temuan virus PMK tapi kewaspadaan ini perlu perlu laksanakan di lapangan. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh pedagang hewan kurban agar melengkapi dua hal tadi yang pertama adalah persyaratan tempat dan yang kedua adalah persyaratan bagaimana antisipasi terhadap penyebaran PMK ini,” ujarnya.

Pada dasarnya, lanjut Zulkifli, pihaknya sudah membuat dua surat edaran yang mengarahkan tentang bagaimana pedagang itu mendapatkan izin tempat di kelurahan. Termasuk bagaimana mekanisme pengawasan terhadap hewan ternak yang diperjualbelikan, yang dikoordinasikan oleh Dinas Pertanian Kota Balikpapan.
“Saat ini, kita akan melakukan inventarisir, semacam pemeriksaan di lapangan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan, karena kelurahan yang paham betul mengenai tempat mereka berjualan ini,” ungkapnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X