Harga Masih Anjlok, Petani Sawit Pilih Buah Tak Dipanen

- Kamis, 14 Juli 2022 | 11:18 WIB

Pekebun sawit di Kabupaten Paser terus mengalami kerugian akibat anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Diketahui untuk harga TBS di Kabupaten Paser, dinilai sangat memprihatinkan jauh dibawah harga yang menguntungkan petani, hal tersebut dikatakan Ketua kelompok tani Buwen Were, Arbani.

Menurutnya petani lebih memilih merugi dibanding memanen sawitnya, dalam artian lebih baik tidak melakukan pemanenan buah dari pada menjual dengan harga yang sangat murah.

"Kalau misalnya kita panen, biaya panen Rp300, kemudian biaya angkut kurang lebih Rp300 sudah Rp600 semua. Itu biaya operasionalnya, sementara harga TBS Rp600 sampai Rp700 saja, apa yang mau didapat," kata Arbani, Rabu (13/7).

Arbani melanjutkan, untuk harga TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) mulai dari Rp950, Rp1.050, hingga Rp 1200, meskipun PKS tetap menerima TBS, hanya saja banyak petani sawit yang memilih untuk tidak panen.

"Petani sawit dilema, level harga untuk petani saja ada yang Rp 600-700 per kilogram saat dijual ke tengkulak atau loadingan, karena dari tengkulak saat dibawa ke PKS hanya dibeli dengan harga Rp 950," akunya.

Menurutnya, ketika izin ekspor dibuka beberapa waktu yang lalu, sempat berdampak pada petani dengan naiknya harga TBS, namun hal itu tak berlangsung lama.

"Ketika keran ekspor dibuka, harga TBS di PKS sempat tembus Rp1.800 bahkan sampai Rp2.200, selang beberapa bulan tiba-tiba harga anjlok kembali karena biaya ekspor katanya tinggi," ujarnya.

Naiknya biaya ekspor CPO kata Arbani dapat mempengaruhi harga TBS, sehingga petani sawit mengalami kerugian. Dengan biaya ekspor CPO 200 US dollar per ton, sehingga harga TBS langsung terjun bebas sampai diangka Rp1.050 bahkan Rp950. Ia berharap pemerintah dapat cepat tanggap dalam menyikapi masalah anjloknya harga TBS, terkhusus bagi pemerintah daerah, harus menyampaikan ke pemerintah pusat mengenai kondisi daerah.

"Harus ada solusi, jika Pemkab Paser sudah menyampaikan ke pemerintah pusat tentunya, kami sebagai petani juga merasa semangat bahwa pemerintah peduli dengan kami," harapnya.

Arbani menambahkan, diharapkan agar Pemerintah Pusat turun ke daerah, untuk melihat kondisi petani maupun PKS, kemudian mengambil kebijakan. Pemerintah pusat jangan hanya mengambil kebijakan diatas kertas saja namun tidak ada tindakan, begitupun pemerintah daerah seperti Bupati, Gubernur juga harus turun menyampaikan ke pusat.

"Ini kan seolah-olah hanya petani yang menyampaikan ke pusat, pimpinan daerah harus ada pergerakan untuk melakukan pembelaan ke petani," tambahnya.

Berdasarkan surat edaran Kementan nomor 144/KB.310/M/6/2022, tertanggal 30 Juni 2022, pembelian TBS produksi pekebun dibeli minimal dengan harga Rp.1.600 per kilogram.(tom/han)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X