Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan H (36) warga Desa Harapan Baru, Kecamatan Kuaro yang kedapatan menyimpan sabu di dalam gitar yang berada di dalam rumahnya belum lama ini.
Kasatreskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan residivis kasus narkoba dan juga menjadi target oprasi (TO) oleh pihak BNK Paser.
"Tersangka ini terget operasi kami bersama BNK Paser yang selalu lolos pada saat kami melakukan oprasi dan juga merupakan residivis kasus sabu," kata Yulianto, Kamis (14/7).
Yulianto melanjutkan, kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Harapan Baru sering terjadi transaksi jual beli sabu. Atas dasar tersebut petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penelusuran di TKP yang dimaksud dan segera melakukan penggerebekan di TKP.
"Saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan, ternyata yang diamankan residivis yang selama ini menjadi target operasi kami," ujarnya.
Selanjutnya kata Yulianto, petugas segera melakukan penggeledahan badan serta rumah yang di huni oleh tersangka, dan petugas menemukan 1 unit gitar yang didalamnya terdapat 2 klip plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu serta peralatan jual beli sabu, uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta 1 unit hp yang digunakan untuk melakukan transaksi sabu.
"Berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas segera membawa terangka ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya. Tersangka terjerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara," jelasnya.(tom/han)