Setiap Pekan, Pria Ini ke Samarinda Beli Sabu

- Sabtu, 16 Juli 2022 | 11:03 WIB
MERINGKUK DI SEL: HER digiring petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers kasusnya. JAMIL/BALPOS
MERINGKUK DI SEL: HER digiring petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers kasusnya. JAMIL/BALPOS

Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pengedar sabu hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dia adalah seorang pria berinisial HER (34) warga RT 18 Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, yang ditangkap Selasa (5/7) sekira pukul 18.15 Wita.

Tersangka diamankan oleh petugas di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 59 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepatnya saat berada di pinggir jalan.

Adapun kronologi kejadian, pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka sebelumnya dengan inisial IR, kemudian IR memberikan informasi kepada tim opsnal terkait keterlibatan tersangka HER.

"Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka HER yang dimaksud juga di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepatnya di pinggir jalan," kata Kasatresnarkoba Kompol Roganda.

Pada saat tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dalam kemasan plastik bening. Selain itu petugas juga mengamankan 1 handphone merk Vivo warna biru yang diserahkan sendiri oleh tersangka kepada petugas.

"Dan pada saat dilakukan interograsi, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang sering dipanggil OM (DPO) di daerah Samarinda," jelasnya.

Roganda menambahkan, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari OM dengan harga Rp 1,2 juta.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.

"Tersangka HER sudah pernah tiga kali membeli di Samarinda. Pembelian dilakukan kurang lebih seminggu sekali. Sabu yang dibeli, selain dijual kembali, juga dikonsumsi sendiri, "tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (jam/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X