Salah Gunakan BBM Subsidi, Pemilik SPBBN di Manggar Diancam Penjara 6 Tahun

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:41 WIB
BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo berikan keterangan terkait penyalahgunaaan BBM bersubsidi. IST.
BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo berikan keterangan terkait penyalahgunaaan BBM bersubsidi. IST.

 Pemilik salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) di Kelurahan Manggar Balikpapan Timur berinisial AR (47) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tersangka AR diduga telah menaikkan harga BBM solar bersubsidi dari harga aslinya, yaitu Rp 5.150 per liternya dijual dengan harga Rp 5.250. Dan hal itu telah dilakukan sejak Mei 2021. AR pun diamankan petugas Ditpolairud Polda Kaltim beserta barang bukti berupa BBM solar bersubsidi sejumlah 700 liter.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo menerangkan, bahwa dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan seorang diri untuk menaikkan harga BBM.

"Dimana BBM yang berhasil kita amankan sekitar 700 liter. Peruntukan nelayan tapi oleh pengelola SPBBN kompak harganya dinaikkan, dan berlangsung dari tahun 2021," jelas Yusuf, Jumat (22/7).

Adapun pelaku modusnya adalah memanfaatkan selisih harga jual antara solar industri dengan solar subsidi. Akan tetapi menurut Yusuf, apa yang dilakukan oleh tersangka merugikan para konsumen apabila terus dilakukan.

Disebutkan Yusuf, pihaknya tidak akan menutup SPBBN tersebut, hanya akan melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan akan berkoordinasi dengan Pertamina agar tetap berjalan. "Karena ini bersangkutan dengan pelayanan, untuk SPBBN tidak kita segel. Kebetulan kita juga sudah mengundang Pertamina dan DKP untuk berdiskusi mengenai langkah terbaik agar nelayan tidak dirugikan, perekonomian tetap jalan," bebernya.

Yusuf menuturkan, tersangka dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam pasal 40 UURI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. "Dimana tersangka diancam pidana penjara minimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, " jelas Yusuf. (jam/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X