Pengusaha Mebel Dirugikan Pihak Perusahaan, Kepolisian Sebut Masuk Perkara Perdata

- Senin, 25 Juli 2022 | 12:46 WIB
Hj. Karmila
Hj. Karmila

 Salah warga pelaku usaha mebel di Kecamatan Kuaro, Hj Karmila merasa dirugikan oleh salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Paser. Pasalnya pihak perusahaan tidak melakukan pembayaran terhadap sejumlah furniture yang telah dibeli dari toko milik Hj. Karmila.

Diketahui, pembelian furniture yang dilakukan oleh pihak perusahan pada Desember 2021 lalu, namun hingga saat ini pihak perusahaan tidak kunjung melakukan pembayaran kepada Hj. Karmila.

Sehingga Hj. Karmila berinisiatif untuk meminta bantuan pihak Polsek Kuaro untuk melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran.

Diceritakan Hj Karmila, pada Desember 2021 lalu perwakilan perusahaan mendatangi toko mebel miliknya yang berada di Kecamatan Kuaro dan melakukan pembelian barang. Perwakilan perusahaan tersebut menyanggupi pembayaran setelah satu bulan sejak pengambilan barang.

"Setelah barang dibawa pada Desember lalu, kami melakukan penagihan di bulan Januari, namun dari pihak perusahaan belum bisa melakukan pembayaran dan meminta tenggang waktu sampai satu bulan," kata Hj. Karmila, Jumat (22/7).

Hj. Karmila melanjutkan, sampai batas waku pada bulan Februari 2022 pihak perusahaan tetap belum melakukan pembayaran dan pihak perusahaan kembali meminta tenggang waktu selama satu bulan lagi namun pada Maret 2022 masih belum dilakukan pembayaran. Karena pihak perusahan selalu lepas janji dan tak kunjung membayar, kemudian pada 19 Maret 2022 Hj. Karmila mendatangi Polsek Kuaro dan melaporkan pihak perusahaan atas tuduhan penggelapan barang.

"Kami sudah laporkan kepada Polsek Kuaro, untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami dipertemukan dengan pihak perusahaan dan dilakukan mediasi. Hasil dari mediasi tersebut pihak perusahaan membuat pernyataan untuk melakukan pembayaran di bulan Maret 2022," jelasnya.

Usai dilakukan mediasi dan menjanjikan untuk membayar di bulan Maret, pihak perusahaan masih tetap tidak melakukan tanggungjawabnya untuk melakukan pembayaran barang. Bahkan pihak kepolisian menerbitkan SP2HP dengan penjelasan bahwa permasalahan tersebut belum memenuhi unsur penggelapan.

"Kami tidak puas dengan adanya putusan dari kepolisian yang menerangkan dalam SP2HP bahwa permasalahan tersebut belum memenuhi unsur penggelapan, makanya kami tetap akan bawa permasalahan ini sampai ke Mabes Polri," tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Kuaro Iptu Andi Bagus Wicaksono saat ditemui terkait permasalahan tersebut menjelaskan, pihak Polsek telah melakukan tahapan proses penanganan perkara, pihak Polsek Kuaro juga telah melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami sudah lakukan proses dan menjalankan tahapan penanganan. Hingga akhirnya kami menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), yang didalamnya dijelaskan bahwa permasalahan tersebut belum memenuhi unsur untuk pidana dan masuk dalam kasus perdata," kata Andi Bagus.

Andi Bagus melanjutkan, surat (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala. SP2HP ini bukanlah hasil akhir dari perkara yang ditangani.

"Permasalahan ini belum selesai, kami masih berupaya untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya potensi bukti tambahan. Jika nanti ada ditemukan bukti baru, ini akan menjadi penguat dalam penanganan kasus ini," jelasnya.(tom/han)

TANA PASER- Salah warga pelaku usaha mebel di Kecamatan Kuaro, Hj Karmila merasa dirugikan oleh salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Paser. Pasalnya pihak perusahaan tidak melakukan pembayaran terhadap sejumlah furniture yang telah dibeli dari toko milik Hj. Karmila.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X