Suami Istri Kompak Curi Emas

- Rabu, 27 Juli 2022 | 09:25 WIB
Dua tersangka yang pasangan suami istri.
Dua tersangka yang pasangan suami istri.

Jajaran Polsek Balikpapan Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial JH (30) dan S. Keduanya terpaksa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi karena terbukti melakukan aksi pencurian emas.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Eko Budiyatno mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu. Dengan TKP di Jalan Soekarno-Hatta, Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Tepatnya di salah satu toko bangunan, tempat JH berkerja.

“Tersangka JH (suami) karyawan di toko itu. Bekerja sekitar lima tahun. Istrinya S ikut terlibat. Keduanya diamankan di salah satu kosan kawasan Kampung Timur pada Kamis, 21 Juli 2022,” kata Eko saat jumpa pers, Selasa (26/7).

Dalam aksinya, tersangka JH menduplikat kunci toko. Saat pemilik toko keluar untuk menghindari acara keluarga, tersangka pun langsung menjalankan aksinya. “Tersangka ini masuk ke dalam toko menggunakan kunci duplikat. Kemudian dia mengambil emas sekitar 200 gram dan uang tunai sebanyak Rp 30 juta,” ungap Eko.

Setelah beraksi, tersangka JH kembali ke kediamannya. Selanjutnya sang istri S menggadaikan serta menjual emas hasil kejahatan tersebut.
“Hasil penjualan dan penggadaian sekitar Rp 39 juta. Uang yang lainnya dibelikan emas juga serta beberapa perabotan rumah tangga, seperti kipas angin, lemari dan lainnya,” tutur Eko. Aksi tersangka terbongkar saat korban yang merupakan pemilik toko melaporkan ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah diselidiki, pelaku mengarah kepada JH.

“Pada saat penyelidikan, tersangka JH ini kabur dari kerjaan. Sehingga dicurigai. Setelah diamankan dia mengakui perbuatannya bersama dengan sang istri,” ucap Eko. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X