PA3P Minta Pemkab Akhiri Kontrak, Pengelola Pasar Petung Siap Jawab saat Temu Lintas Dinas

- Jumat, 29 Juli 2022 | 11:05 WIB
DESAK: PA3P mendesak pemerintah kabupaten agar tidak memperpanjang kontrak atas pengelolaan Pasar Petung, Penajam, PPU. Tampak pasar dan portal yang belum dibuka. (ari/kp)
DESAK: PA3P mendesak pemerintah kabupaten agar tidak memperpanjang kontrak atas pengelolaan Pasar Petung, Penajam, PPU. Tampak pasar dan portal yang belum dibuka. (ari/kp)

PENAJAM-Permasalahan di Pasar Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) digulirkan oleh pengelola pasar PT Benuo Penajam ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. “Kami mengirim surat ke sekretaris kabupaten terkait problem Pasar Petung. Kami minta difasilitasi untuk bertemu lintas dinas. Apa dan bagaimana nanti kami buka pada saat kami dipanggil pemerintah daerah,” kata Direktur Operasional PT Benuo Penajam Mansur kepada Kaltim Post. 

Diketahui, pasar di Jalan Penajam-Kuaro No 70, Girimukti, Penajam, PPU, itu lahannya milik pemerintah daerah, dan bangunan di atasnya milik PT Benuo Penajam. Keduanya terikat perjanjian kerja sama kurun 20 tahun, dan bisa diperpanjang. Ada 600 pedagang yang terdaftar dan mencari rezeki di pasar ini. Dalam perjanjian kedua pihak, di antaranya mengatur retribusi yang harus disetorkan pengelola pasar ke pemkab. Belakangan, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman menagih pengelola pasar agar menyerahkan retribusi pasar sesuai review final Inspektorat Daerah PPU. Namun, dia tidak menyebut besaran nominal.

Sementara itu, pedagang Pasar Petung melakukan pertemuan internal sekira pukul 20.00 Wita, Jumat (22/7). Pertemuan di rumah pengurus persatuan pedagang Pasar Petung Muhammadsyah itu, kata Elbaity, salah satu pedagang kepada Kaltim Post, kemarin, mengeluarkan sejumlah tuntutan, yang antara lain, minta pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membuka portal dan pos kayu di sebelah Jalan Apotik Gang Farma. Mereka menganggap itu sangat mengganggu akses keluar-masuk kendaraan masyarakat menuju pasar, dan kendaraan bongkar-muat barang dagangan pedagang.

Kemudian, meminta pemkab agar segera menyelesaikan audit terkait bagi hasil retribusi yang disebut belum dibayarkan oleh pengelola Pasar Petung, yang rinciannya royalti 2,5 persen dari penjualan bangunan/kios, retribusi parkir, kebersihan, dan pajak bumi bangunan (PBB). Pedagang yang menamai dirinya Persatuan Aksi Pedagang Pasar Petung (PA3P) itu juga meminta agar pemkab mendesak pengelola Pasar Petung untuk segera membayar jumlah bagi hasil retribusi dari audit Inspektorat Daerah PPU sejak 2008–2022. Poin lainnya, PA3P meminta pemkab meninjau ulang perjanjian dan melakukan amandemen/perbaikan draf kerja sama, menghilangkan poin-poin yang merugikan pemkab/masyarakat/pedagang, serta tidak mengabaikan prinsip perjanjian bisnis yang berorientasi keuntungan. 

“PA3P meminta agar pemkab tidak memperpanjang kontrak pengelolaan Pasar Petung dengan PT Benuo Penajam,” kata Elbaity membaca poin yang dituntut PA3P.

Direktur Operasional PT Benuo Penajam Mansur saat dihubungi terkait tuntutan PA3P itu, kemarin, tidak bersedia memberikan tanggapan. Ia beralasan semua poin yang dituntut pedagang itu bakal dijawabnya melalui pertemuan melibatkan lintas dinas yang diharapkan segera difasilitasi pemkab dalam waktu dekat ini. (far/k16)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X