Kejari Samarinda Jemput Terpidana Kasus Perpajakan

- Senin, 1 Agustus 2022 | 11:02 WIB
Petugas melakukan pengamanan terhadap aparat Kejari Samarinda dan terdakwa untuk melanjutkan perjalanan ke Samarinda. IST.
Petugas melakukan pengamanan terhadap aparat Kejari Samarinda dan terdakwa untuk melanjutkan perjalanan ke Samarinda. IST.

Terjadi keramaian di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan pada Sabtu (30/7) petang, ketika tiga aparat Kejaksaan Negeri Samarinda tiba dari Makassar membawa pengusaha transportir BBM asal Samarinda, berinisial MN, yang merupakan terpidana kasus perpajakan.

Dengan adanya hal itu, Saur Oloan Hamongan Situngkir selaku pengacara MN, tidak terima karena hal itu dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan meminta kliennya untuk dibebaskan.

Terlihat suasana di bandara pun memanas dan sempat terjadi perbincangan diantara kedua belah pihak. Dan pihak Kejari Samarinda menunjukkan surat penangkapan yang dikeluarkan Kejari. "Kami hanya melakukan tugas," kata salah seorang aparat Kejari. Karena suasana memanas, akhirnya MM dibawa masuk ke posko kejaksaan yang ada di bandara. Sementara itu pengacaranya terus meminta agar kliennya dibebaskan.

Petugas keamanan bandara serta aparat kepolisian bersenjata lengkap pun melakukan pengamanan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Dan sekira pukul 18.20 Wita, aparat Kejari Samarinda bersama terpidana menuju Samarinda untuk proses selanjutnya.

Saur Oloan menjelaskan, bahwa Kejari Samarinda tidak bisa serta merta melakukan penangkapan secara paksa terhadap kliennya dengan alasan bunyi petikan putusan Mahkamah Agung hanya menolak permohonan kasasi kliennya dan membebani biaya perkara pada tingkat kasasi.

"Kami menanyakan apakah ada dasar untuk memasukkan terdakwa MN. Karena di dalam putusan tidak ada perintah untuk menahan terdakwa," ujar Saur Oloan.

Pengacara MN lainnya, Maringan Situngkir menambahkan, semestinya Jaksa melakukan pemanggilan terlebih dahulu, karena selama ini kliennya cukup kooperatif. "Tentunya kalau bersurat kami akan hormati dan patuhi panggilannya," kata Maringan.

Untuk diketahui, MN dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak fiktif perusahaan EMI dan PT NRJM pada tahun 2013 silam, dan kalah di PN Samarinda selanjutnya terdakwa melakukan kasasi ke MA dan ditolak.

Dalam persidangan, menurut kuasa hukum, banyak kejanggalan yang tidak terungkap. Seperti kedudukan kliennya yang tidak lagi menjabat direktur perusahaan saat SPT bermasalah tersebut terbit. Selain itu, kliennya juga tidak pernah melihat wujud SPT yang dianggap fiktif selama persidangan. "Perjuangan belum berakhir, kami akan terus berjuang menuntut keadilan atas klien kami," jelas Maringin. (jam/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X