Penghapusan Data Kendaraan yang Tak Diregistrasi Segera Diterapkan

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 10:07 WIB
Sony Irawan
Sony Irawan

Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun bakal diterapkan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut pun menjadi buah bibir warganet belakangan ini.

Dikonfirmasi perihal itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sony Irawan mengatakan, sebelum diterapkan kepolisian bersama instansi terkait lainnya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Sosialisasi dulu, nantinya ada raker pembina Samsat secara nasional,” kata Sony (1/7).

Sony menjelaskan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) hanya memiliki jangka aktif selama lima tahun. Selanjutnya masyarakat akan diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan registrasi ulang di Samsat terdekat.
“Jika tidak ada registrasi, akan dimatikan atau data dihapus dari daftar. Kalau sudah dihapus maka tidak dapat diregistrasi kembali,” ucapnya.

Dikutip dalam laman Korlantas Polri registrasi ulang ini merupakan langkah untuk menerapkan kevalidan single data kendaraan. Selain meningkatkan ketaatan dan disiplin pajak masyarakat, juga memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X