Warga Balikpapan Layangkan Gugatan ke Pemerintah Terkait Kecelakaan Turunan Muara Rapak

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 12:32 WIB
SERAHKAN SURAT GUGATAN: PBH Peradi Balikpapan resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait insiden turunan Muara Rapak, ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (2/8).
SERAHKAN SURAT GUGATAN: PBH Peradi Balikpapan resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait insiden turunan Muara Rapak, ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (2/8).

Beberapa orang perwakilan warga Balikpapan menggugat pemerintah pusat maupun daerah melalui mekanisme citizen lawsuit terkait insiden turunan Muara Rapak yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas. 7 orang yang mengaku sebagai perwakilan warga Balikpapan, yaitu Rizky Jaya Nugraha, Ainur Rofiq, Mas Sarah, Nabila Nisa, Jufriansyah, Trivena, dan Mappaselle. Mereka menguasakan kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan. Dan seterusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (2/8).

Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah memimpin langsung penyerahan gugatan tersebut.  Selain Presiden Joko Widodo yang digugat, ada beberapa tergugat lain seperti Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Wali Kota Balikpapan, dan DPRD Balikpapan.

Pihaknya berharap dengan adanya gugatan tersebut bisa dikabulkan untuk penataan kembali lalu lintas di kawasan simpang Muara Rapak.

"Harapan kami gugatan bisa dikabulkan pengadilan khususnya untuk penataan kembali tata lalu lintas dia area tersebut. Baik dari sisi fisik pelebaran jalan atau menggunakan fly over dan pengaturan lalu lintas lain," kata Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah menyampaikan bahwa para pihak terkait selama ini dianggap melakukan pembiaran terhadap lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas dengan tanpa ada upaya perbaikan. Untuk itu mereka melakukan gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit.

Dari data yang dimilikinya, ternyata selama 13 tahunterakhir di lokasi tersebut sudah banyak terjadi lakalantas hingga memakan korban jiwa, baik itu luka-luka maupun meninggal dunia.

"Para pihak terkait mendiamkan tragedi ini berulang dan hampir terjadi tiap tahun. Puluhan korban jiwa dan luka-luka. Hitungan kami selama 13 tahun terakhir dia tas 10 korban jiwa, akibat diamnya pemangku kepentingan," bebernya.

Dirinya berharap gugatan bisa dikabulkan dan tidak alasan apapun dari pemerintah. "Jika gugatan itu dikabulkan maka tidak ada lagi alasan pemerintah atau negara untuk menghindari melakukan perbaikan terhadap lalu lintas di daerah tersebut," tambahnya.

Ardiansyah berharap pemerintah bisa melakukan isi dari gugatan apabila dikabulkan oleh majelis hakim.

"Penerbitan peraturan tentang pengaturan lalu lintas, jadi kami menuntut pemerintah untuk mengeluarkan peraturan regulasi terkait dengan peraturan lalu lintas yang akan melintas di jalan itu intinya," jelasnya.

Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan Munir Hamid telah menerima berkas gugatan yang diajukan dan akan diserahkan kepada Ketua PN Balikpapan.

"Berkas gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit nanti akan kami sampaikan kepada Ketua PN untuk ditunjuk majelis hakim siapa yang memimpin perkara ini," kata Munir.

Lebih lanjut Munir menyampaikan akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang tertera dalam gugatan dan akan segera melakukan proses persidangan.

"Para pihak pada umumnya dari pejabat pemerintahan, mungkin akan segera yang di wilayah hukum Kaltim dan tidak terlalu lama proses pemanggilan dan akan kami panggil secepatnya para pihak yang tercantum dalam gugatan," bebernya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X