Diduga Rusak Mangrove, DLH Balikpapan Agendakan Pemanggilan Perusahaan

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 14:50 WIB
Sudirman
Sudirman

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menjadwalkan akan memanggil manajemen PT Edika Agung Mandiri, pada pekan depan.
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dari manajemen PT Edika Agung Mandiri sebelum kasusnya diteruskan penanganannya ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

PT Edika Agung Mandiri diduga melakukan pengrusakan mangrove di Jalan Pendekat Pulau Balang (Das Wain) Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat. “Minggu depan kita undang untuk minta klarifikasi terkait dengan lahan yang dimiliki,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/8).

Menurut Sudirman, pemanggilan klarifikasi dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait luasan lahan yang dimiliki oleh PT Edika Agung Mandiri. Karena berdasarkan hasil temuan di lapangan, ditemukan ada sekitar 1,8 hektare lahan mangrove yang dikupas diduga berada di luar wilayah PT Edika Agung Mandiri.

Meski demikian, ia memastikan bahwa kasus ini akan tetap dilanjutkan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), meski manajemen PT Edika Agung Mandiri tidak hadir.

Karena sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT Edika Agung Mandiri dengan membabat kawasan mangrove diduga menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa izin. “Pemerintah kota meminta kepada siapapun yang ingin berinvestasi, melakukan kunjungan di Kota Balikpapan kuncinya satu saja, ikuti aturan dari perizinannya. Seharusnya ini tidak langsung bergerak tapi dilengkapi dulu izin lingkungan seperti AMDAL, UKL, UPL, site plan dan dibahas terlebih dahulu. Nah ini kemarin dia belum membuat perizinan apapun. Baru keluar izin prinsipnya, tapi sudah melakukan pengupasan. Lalu kemudian diserahkan kepada DLH Kota Balikpapan untuk dilakukan penanganan,” ujarnya.

Setelah dilakukan peninjauan di lapangan, ternyata benar, kemudian pihaknya melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir. Bahkan untuk melakukan pemanggilan pihaknya meminta bantuan dari Dinas Perizinan karena tidak ditemukan alamat pasti PT Edika Agung Mandiri “Kita sampai minta bantu perizinan karena kita tidak tahu PT Edika ini siapa dan kita kehilangan jejak. Kita hanya mengirimkan surat pemanggilan berdasarkan alamat yang tertera dalam perizinan. Karena yang bersangkutan tidak pernah datang dan tidak pernah hadir maka kita stop semua kegiatan dan kita pasang plang di sana, 4 Juli 2022,” terangnya.

Kemudian, pihaknya juga membuat surat ke semua instansi yang ada di Kota Balikpapan, agar menghentikan seluruh proses perizinannya apabila belum menyelesaikan masalah lingkungannya. “Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap luas lahan yang dia miliki dengan luas lahan yang dia buka, diperkirakan sekitar 1,8 atau hampir 2 hektare. Ternyata dilakukan bukan di lokasi dia, kena babat. Hal inilah yang kemudian kita akan klarifikasi dan akan kita lanjutkan ke proses Gakkum,” terangnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X